Menuju konten utama

KemenkopUKM Bantah BLT UMKM BPUM Salah Sasaran Rp1,18 Triliun

KemenkopUKM membantah soal penyaluran BLT UMKM atau BPUM salah sasaran ke penerima dengan status ASN, TNI, Polri, karyawan BUMN dan BUMD.

KemenkopUKM Bantah BLT UMKM BPUM Salah Sasaran Rp1,18 Triliun
Warga antre dengan menerapkan jaga jarak saat mendaftarkan diri menjadi calon penerima bantuan tunai usaha mikro di gedung serbaguna Bagawanta, Kediri, Jawa Timur, Selasa (8/9/2020). ANTARA FOTO/Prasetia Fauzani/foc.

tirto.id - Kementerian Koperasi dan UKM (KemenkopUKM) membantah telah salah memberikan Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) ke penerima dengan status ASN, TNI, Polri, karyawan BUMN dan BUMD. Dalam laporan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II Tahun 2020 Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) total pemberian salah sasaran KemenkopUKM mencapai Rp 1,18 triliun.

"Kami sudah telusuri data tersebut, sebagian dugaan tidak benar. Misal, ada pelaku UKM yang dulu terdata PNS, sekarang sudah pensiun sebagai PNS maupun TNI-Polri," ujar Sekretaris KemenkopUKM Arif Rahman Hakim kepada Tirto, Kamis (24/6/2021).

KemenkopUKM mengklaim melakukan verifikasi data melalui database dengan Direktorat Jenderal Kependudukan Dan Pencatatan Sipil, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di KPU.

"Untuk yang benar berstatus PNS, penyaluran sudah otomatis terblokir oleh bank penyalur," ujarnya.

Dalam IHPS II Tahun 2020 BPK tercatat bahwa KemenkopUKM menyalurkan dana bantuan kepada penerima tidak sesuai kriteria, penerima ganda, bukan usaha mikro, NIK tidak padan, penerima sudah meninggal, penerima yang sudah pindah ke luar negeri, hingga ASN-Polri-TNI.

Laporan BPK menyebutkan sebanyak 42.487 penerima berstatus ASN, TNI, Polri, karyawan BUMN dan BUMD mendapatkan BPUM dengan total keseluruhan sebesar Rp101 miliar.

Penyaluran tidak tepat sasaran ini, menurut Arif, disebabkan oleh dua faktor yakni, tidak adanya database tunggal terkait UMKM dan pandemi Covid-19.

"Waktu pendataan dan penyaluran yang sangat terbatas sebagai dampak adanya pandemi Covid 19 sehingga dibutuhkan kecepatan penyaluran kepada UMKM yang terkena dampak," ujarnya.

Berdasar hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan adanya masalah dalam penyaluran penerima Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) yang tidak sesuai dengan kriteria dan salah sasaran.

Dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II Tahun 2020, dikutip Tirto, Rabu (23/6/2021) terdapat permasalahan penyaluran BPUM minimal sebesar Rp1,18 triliun yang dilaksanakan oleh Kementerian Koperasi Usaha Kecil dan Menengah.

Di antaranya yaitu, terdapat 414.590 penerima tidak sesuai dengan kriteria sebagai penerima BPUM. Penyaluran dana BPUM kepada 22 penerima tidak sesuai surat keputusan penerima BPUM. Selain itu, ada duplikasi penyaluran BPUM kepada satu penerima yang terdiri dari 42.487 penerima BPUM sebesar Rp101 miliar berstatus ASN, TNI, Polri, karyawan BUMN dan BUMD.

Rinciannya sebagai berikut, terdapat 1.392 penerima BPUM menerima lebih dari sekali sebesar Rp3,34 miliar. Kemudian penerima BPUM bukan usaha mikro sebanyak 19.358 penerima sebesar Rp46,4 miliar.

Selain itu, ada pula penerima BPUM sedang menerima kredit atau pinjaman perbankan lainnya yaitu sebanyak 11.830 penerima sebanyak Rp28,3 miliar. Ada pula BPUM yang diberikan kepada penerima dengan NIK tidak padan sebanyak 280.815 penerima dengan nilai Rp673,9 miliar. Kemudian BPUM diberikan kepada penerima dengan NIK anomali sebanyak 20.422 penerima yaitu sebesar Rp49 miliar.

Ditemukan pula BPUM yang diberikan kepada penerima yang sudah meninggal sebanyak 38.278 penerima yaitu sebesar Rp91,8 miliar. BPUM yang diberikan kepada penerima yang sudah pindah ke luar negeri sebanyak delapan penerima sebesar Rp19.200.000. Kemudian penyaluran dana BPUM pada 22 penerima sebesar Rp52.800.000 tidak sesuai lampiran Surat Keputusan (SK) Penerima BPUM. Serta terdapat duplikasi penyaluran dana BPUM kepada satu penerima sebesar Rp2.400.000.

Baca juga artikel terkait BLT UMKM 2021 atau tulisan lainnya dari Alfian Putra Abdi

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Alfian Putra Abdi
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Maya Saputri