tirto.id - Kementerian Koperasi dan UKM membenarkan laporan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II Tahun 2020 Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyoal dana Rp 1,18 triliun untuk Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) salah sasaran. Kementerian yang dipimpin Teten Masduki tersebut mengklaim sudah menindaklanjuti temuan itu sejak Maret 2021.
Sekretaris KemenkopUKM Arif Rahman Hakim mengatakan tindaklanjut tersebut telah disetujui BPK dan laporan keuangan kementeriannya mendapat opini wajar tanpa pengecualian (WTP)
"Kami sudah menindaklanjuti yang direkomendasikan BPK. Dana tersebut masih tertahan di bank penyalur dan sudah dikembalikan ke kas negara," ujarnya kepada Tirto, Kamis (24/6/2021).
Arif tidak menjelaskan angka dana yang telah disetorkan kembali ke kas negara, ia mengklaim jumlah tersebut melampaui Rp 1,18 triliun.
"Selain yang direkomendasikan untuk dikembalikan. Tim kami juga melakukan penyaringan, sehingga total yang dikembalikan melebihi yang direkomendasikan," ujarnya.
Dalam IHPS II Tahun 2020 BPK tercatat bahwa KemenkopUKM menyalurkan dana bantuan kepada penerima tidak sesuai kriteria, penerima ganda, bukan usaha mikro, NIK tidak padan, penerima sudah meninggal, penerima yang sudah pindah ke luar negeri, hingga ASN-Polri-TNI.
Menurut Arif, Kemenkop UKM sudah membenahi persoalan tersebut. Mereka melakukan pemblokiran kepada penerima BPUM yang belum melakukan pencairan dana, dan bagi penerima BPUM yang kadung mencairkan dana akan ditarik melalui Auto Grab Fund oleh pihak bank penyalur yakni BNI Syariah.
Penyaluran tidak tepat sasaran ini, menurut Arif, disebabkan oleh dua faktor yakni, tidak adanya database tunggal terkait UMKM dan pandemik Covid-19.
"Waktu pendataan dan penyaluran yang sangat terbatas sebagai dampak adanya pendemi COVID-19 sehingga dibutuhkan kecepatan penyaluran kepada UMKM yang terkena dampak," ujarnya.
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Gilang Ramadhan