tirto.id - Pendaftaran untuk calon penerima program BPUM tahun 2021 dapat disampaikan paling lambat hari ini, Senin (28/6/2021) melalui Dinas yang membidangi Koperasi dan UMKM Kab/Kota setempat.
Hal itu sesuai dengan surat dari Kementerian Koperasi dan UKM Republik Indonesia No. 388/Dep.2/V/2021, tanggal 18 Mei 2021 perihal Pengusulan Calon Penerima BPUM.
Syarat mendaftar BPUM 2021 yaitu membawa foto copy KTP, foto copy KK, foto copy NIB/Surat Keterangan Usaha dari Kepala Desa/Lurah.
BPUM diberikan dalam bentuk uang tunai sebesar Rp1.200.000 secara sekaligus untuk pelaku Usaha Mikro yang memenuhi kriteria tertentu.
BPUM ini disalurkan kepada pelaku usaha mikro yang belum pernah menerima dana BPUM dan yang pernah menerima dana BPUM tahun anggaran 2020.
Syarat untuk mendapatkan bansos UMKM 2021 ini menurut PermenKUKM Nomor 2 Tahun 2021 yaitu:
1. Warga negara Indonesia;
2. Memiliki KTP elektronik;
3. Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan;
4. Bukan ASN, Anggota TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD.
Untuk mendapatkan bantuan UMKM ini, silahkan daftarkan diri ke dinas yang membidangi Koperasi dan UMKM kabupaten/kota. Siapkan beberapa data di bawah ini:
1. Nomor KTP elektronik
2. Nomor Kartu Keluarga
3. Nama lengkap
4. Alamat
5. Bidang usaha
6. Nomor telepon
Selanjutnya dinas yang membidangi Koperasi dan UMKM akan melakukan verifikasi identitas kependudukan calon penerima BPUM dan melakukan pengecekan terkait kelengkapan dokumen persyaratan.
Hal ini untuk meminimalisir adanya duplikasi data penerima serta nomor KTP yang tidak sesuai format administrasi kependudukan.
Bagi Anda yang sudah mendaftar, bisa mengecek status penerima BPUM 2021 ini melalui link banpresbpum.id. Berikuk cara cek BPUM di banpresbpum.id:
1. Buka link banpresbpum.id;
2. Masukkan nomor e-KTP atau NIK (16 digit);
3. Kemudian, pilih "Cari";
Selain melalui banpresbpum.id, Anda juga bisa mengecek status penerima BPUM 2021 melalui website BRI:
1. Buka link e-form BRI melalui eform.bri.co.id;
2. Pilih menu BPUM (Cek Data BPUM);
3. Setelah itu, akan muncuk kolom Cek Penerima BPUM UMKM;
4. Masukkan Nomor KTP dan Kode Verifikasi;
5. Klik proses Inquiry dan akan muncul notifikasi pesan apakah Anda jadi penerima atau tidak.
Petunjuk soal BPUM tahun 2021 bisa dicek melalui PemenKUKM Nomor 2 Tahun 2021. Beriku linknya di bawah ini:
Editor: Addi M Idhom