Menuju konten utama

Cara Daftar BPJS Kesehatan untuk Bayi dan Persyaratannya

Cara dan syarat pendaftaran BPJS Kesehatan untuk bayi.

Cara Daftar BPJS Kesehatan untuk Bayi dan Persyaratannya
Petugas melayani warga di Kantor Pelayanan BPJS Kesehatan Jakarta Pusat, Matraman, Jakarta, Selasa (3/8/2019). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/aww.

tirto.id - Bayi sudah bisa didaftarkan di Badan Penyelenggara Jamininan Sosial (BPJS) Kesehatan. Caranya cukup dengan mengunjungi kantor BPJS Kesehatan terdekat dan menunjukkan beberapa dokumen.

Dikutip dari situs web BPJS Kesehatan, berikut ini dokumen yang harus dibawa untuk mendaftarkan bayi ke BPJS Kesehatan.

1. Karu Keluarga Asli.

2. Kartu JKN-KIS Ibu.

3. Surat Keterangan Kelahiran dari bidan, puskesmas, atau rumah sakit.

BPJS Kesehatan mengimbau agar orang tua segera mendaftarkan bayi segera setelah lahir atau selambat-lambatnya 28 hari sejak dilahirkan.

"Terlambat mendaftarkan bayi baru lahir lebih dari 28 hari bisa berakibat tidak mendapatkan jaminan pelayanan kesehatan dan berkewajiban membayarkan iuran sejak bayi dilahirkan," tulis BPJS Kesehatan.

Untuk membayar iuran bagi oeserta BPJS Kesehatan, khususnya kategori Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU), bisa memanfaatkan fasilitas pembayaran autodebit untuk pembayaran iuran peserta JKN-KIS.

BPJS Kesehatan bekerja sama dengan bank mitra kerja yaitu BNI, BRI, Bank Mandiri, dan BCA yang menyediakan autodebit. BPJS Kesehatan telah mewajibkan peserta PBPU/mandiri khususnya kelas 1 dan 2 untuk melakukan pembayaran iuran dengan metode autodebit.

"Melalui sistem autodebit, kini tidak perlu khawatir lupa karena bank akan secara otomatis menarik tagihan iuran JKN-KIS dari rekening peserta, dan status kepesertaan aktif dengan harapan tidak terkendala saat mendapatkan pelayanan kesehatan," ujar Direktur Keuangan dan Investasi BPJS Kesehatan, Kemal Imam Santoso, seperti dikutip situs web BPJS Kesehatan.

Kemal menjelaskan, mekanisme pembayaran iuran melalui autodebit sangat mudah. Berikut ini cara mendaftarkan diri untuk pembayaran autodebit BPJS Kesehatan.

  1. Peserta JKN-KIS tinggal datang ke Bank yang bekerja sama.
  2. Peserta mendaftarkan diri dan mengisi formulir kesediaan membayar iuran melalui autodebit.
  3. Peserta harus memastikan nomor rekeningnya benar sehingga tidak terjadi kesalahan pendebitan.
Selain lewat bank, pendaftaran autodebit juga bisa dilakukan di Kantor Cabang BPJS Kesehatan. BPJS Kesehatan akan menyampaikan ke bank yang bekerja sama.

Baca juga artikel terkait BPJS KESEHATAN atau tulisan lainnya dari Dipna Videlia Putsanra

tirto.id - Kesehatan
Penulis: Dipna Videlia Putsanra
Editor: Agung DH