tirto.id - Peserta BPJS Kesehatan, khususnya kategori Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU), yang mengalami kendala lupa membayar iuran JKN-KIS bisa memanfaatkan fasilitas pembayaran autodebit untuk pembayaran iuran peserta JKN-KIS.
BPJS Kesehatan bekerja sama dengan bank mitra kerja yaitu BNI, BRI, Bank Mandiri, dan BCA yang menyediakan autodebit. BPJS Kesehatan telah mewajibkan peserta PBPU/mandiri khususnya kelas 1 dan 2 untuk melakukan pembayaran iuran dengan metode autodebit.
"Melalui sistem autodebit, kini tidak perlu khawatir lupa karena bank akan secara otomatis menarik tagihan iuran JKN-KIS dari rekening peserta, dan status kepesertaan aktif dengan harapan tidak terkendala saat mendapatkan pelayanan kesehatan," ujar Direktur Keuangan dan Investasi BPJS Kesehatan, Kemal Imam Santoso, seperti dikutip situs web BPJS Kesehatan.
Kemal menjelaskan, mekanisme pembayaran iuran melalui autodebit sangat mudah. Berikut ini cara mendaftarkan diri untuk pembayaran autodebit BPJS Kesehatan.
- Peserta JKN-KIS tinggal datang ke Bank yang bekerja sama.
- Peserta mendaftarkan diri dan mengisi formulir kesediaan membayar iuran melalui autodebit.
- Peserta harus memastikan nomor rekeningnya benar sehingga tidak terjadi kesalahan pendebitan.
“Untuk peserta yang saat ini sudah terdaftar di kelas 1 dan 2 dan masih belum menggunakan metode autodebit, bisa langsung ke bank untuk mendaftar. BPJS Kesehatan juga secara proaktif akan mengkontak (feedback) peserta untuk meminta persetujuan terkait pembayaran iuran secara autodebit.
Kemudahan pembayaran iuran juga bisa dilakukan lewat Bank Pemerintah Daerah (BPD), channel PPOB yang telah mencapai lebih dari 600.000 titik layanan, terdiri atas modern outlet, traditional outlet maupun perbankan, pembayaran melalui vending machine, E-Commerce, mobile aps, dan lain-lain.
Pendaftaran autodebit untuk membayar iuran BPJS Kesehatan juga bisa dilakukan lewat aplikasi JKN yang bisa diunduh di ponsel.
Peserta tinggal memilih menu "Tagihan" dan memilih "Pendaftaran Autodebit". Untuk saat ini, berdasarkan pengamatan Tirto pada Rabu (4/9/2019) pukul 15.15 WIB, pendaftaran autodebit via aplikasi hanya bisa dilakukan untuk pengguna Mobile Cash dan Bank Mandiri.
Untuk jumlah iuran yang dibayarkan tergantung dari masing-masing kelas yang diikuti peserta. Iuran kepesertaan diusulkan untuk naik tahun ini, seperti kata Menteri Keuangan Sri Mulyani. Hal ini dilakukan sebagai langkah untuk menyelesaikan masalah defisit anggaran BPJS Kesehatan yang terus menggelembung.
Usulan kenaikan tersebut mencakup peserta penerima bantuan iuran (PBI) yang menikmati fasilitas kesehatan (faskes) kelas III, serta peserta yang menikmati faskes kelas I dan II.
“Untuk kelas III, kami usulkan kenaikan dari Rp23 ribu menjadi Rp42 ribu untuk kelas III dan PBI, itu bisa diadopsi namun kami usulkan yang PBI dimulai kenaikannya bulan Agustus ini, sedangkan masarakat di luar tanggunan pemerintah ia dimulai Januari,” ucap Sri Mulyani dalam rapat bersama komisi IX dan XI di kompleks Parlemen Senayan, Selasa (27/8/2019).
Secara rinci, berikut kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang akan disetujui Presiden Jokowi pada pekan ini.
- BPJS Kesehatan Kelas I naik 2 kali lipat, dari semula Rp80.000 menjadi Rp160.000.
- BPJS Kesehatan Kelas II naik dari Rp51.000 menjadi Rp110.000.
- BPJS Kesehatan Kelas III naik dari Rp25.500 menjadi Rp42.000.
Editor: Agung DH