tirto.id - Pilkada Serentak 2024 akan digelar pada 27 November 2024. Seperti tahun-tahun sebelumnya, dalam pilkada kali ini juga berpeluang muncul calon tunggal vs kotak kosong sebab diakomodasi dalam UU Pilkada Nomor 10 Tahun 2016.
Pasal 54C Ayat 1 memungkinkan pasangan tunggal melawan kotak kosong dilaksanakan bila setelah dilakukan penundaan dan sampai dengan berakhirnya masa perpanjangan pendaftaran, hanya terdapat satu pasangan calon yang mendaftar dan berdasar hasil penelitian pasangan calon tersebut dinyatakan memenuhi syarat.
Lalu, terdapat pasangan calon lain yang awalnya dinyatakan memenuhi syarat dan setelah dilakukan penundaan sampai dengan berakhirnya masa pembukaan kembali pendaftaran dinyatakan tidak memenuhi syarat.
Selain itu, penetapan pasangan calon sampai dengan saat dimulainya masa kampanye terdapat pasangan calon yang berhalangan tetap, partai politik atau gabungan partai politik tidak mengusulkan calon/pasangan calon pengganti atau calon/pasangan calon pengganti yang diusulkan dinyatakan tidak memenuhi syarat.
Pasangan tunggal juga terjadi ketika pasangan calon lain dikenakan sanksi pembatalan sebagai peserta pilkada.
Sementara Ayat 2 pasal ini menjelaskan soal mekanisme pencoblosan pasangan tunggal melawan kotak kosong. Nantinya, proses pencoblosan menggunakan dua kolom. Satu, kolom yang memuat foto pasangan calon dan satu lainnya memuat kolom kosong yang tidak bergambar
"Pemilihan satu pasangan calon dilaksanakan dengan menggunakan surat suara yang memuat 2 (dua) kolom yang terdiri atas 1 (satu) kolom yang memuat foto pasangan calon dan 1 (satu) kolom kosong yang tidak bergambar," bunyi Pasal 54C Ayat 2.
Perhitungan Pemenang Pasangan Tunggal Vs Kotak Kosong
Pada Pasal 54D Ayat (1) UU pilkada mengatur KPU Provinsi atau Kabupaten/Kota dapat menetapkan paslon tunggal bila mendapatkan suara lebih dari 50 persen suara sah.
Namun, bila perolehan suara paslon tunggal ini kurang dari 50 persen, pasangan calon tunggal ini boleh mencalonkan lagi dalam pilkada berikutnya.
Dan pilkada berikutnya diulang kembali pada tahun selanjutnya atau dilaksanakan sesuai dengan jadwal yang dimuat dalam peraturan perundang-undangan.
"Dalam hal belum ada pasangan calon terpilih terhadap hasil pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), pemerintah menugaskan penjabat gubernur, penjabat bupati, atau penjabat wali kota," bunyi Pasal 54D Ayat (4).
Penulis: Fransiskus Adryanto Pratama
Editor: Irfan Teguh Pribadi