tirto.id - Penyidik Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Bawaslu Jakarta Utara tetapkan seorang calon anggota legislatif (caleg) DPRD DKI Jakarta dari Partai Persatuan Indonesia (Perindo) sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran kampanye.
Caleg dari Perindo yang menjadi tersangka bernama David H. Rahardja. Ia menjadi pesakitan karena dianggap bersalah saat membagikan minyak goreng ketika kampanye.
"Kampanye David tersebut tidak ada pemberitahuan. Itu diduga melanggar Pasal 523 ayat (1) juncto Pasal 280 ayat (1) huruf j UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu," kata Ketua Koordinator Sentra Gakkumdu Jakarta Utara Benny Sabdo dalam keterangan tertulis yang diterima Tirto, Jumat (19/10/2018).
David dilaporkan karena pembagian minyak goreng yang ia lakukan 23 September lalu. Saat itu, ia dilaporkan membagi-bagikan minyak goreng merek tawon seharga Rp12 ribu per liternya kepada masyarakat.
Jumlah minyak goreng yang ia bagikan mencapai 130 kemasan. Saat penyidikan, David mengaku menjual minyak goreng itu dengan harga lebih rendah dibanding pembelian. David mengaku membeli minyak goreng tersebut dengan harga Rp18 ribu per liter.
Kegiatan itu dilakukan tanpa pemberitahuan ke penyelenggara maupun pengawas pemilu. Ia baru mengadakan acara tersebut satu kali sejak masa kampanye berlangsung pada 23 September 2018.
Setelah itu, ada aduan yang masuk ke Sentra Gakkumdu Jakarta Utara pada 25 September 2018. Tim penyelidik pun langsung menangani laporan itu hingga David ditetapkan sebagai tersangka.
Karena telah berstatus tersangka, kasus David akan diusut Polres Metro Jakarta Utara. Ia terancam hukuman penjara maksimal 2 tahun dan denda paling banyak Rp24 juta atas perbuatannya.
Penulis: Lalu Rahadian
Editor: Yantina Debora