Menuju konten utama

Cahaya Silau Videotron di Jakarta yang Ancam Keselamatan Pengendara

Cahaya videotron yang mengganggu pengendara bukan cuma mengganggu tapi juga berpotensi menimbulkan kecelakaan.

Cahaya Silau Videotron di Jakarta yang Ancam Keselamatan Pengendara
Ilustrasi penyegelan videotron. FOTO/ANtaranews

tirto.id - Videotron kini menjadi salah satu alternatif beriklan. Reklame elektronik ini lebih menarik dalam menampilkan pelbagai pariwara karena bisa menampilkan visual bergerak. Namun, cahaya yang dipancarkan videotron tak bisa dipandang sepele. Di sejumlah tempat cahaya videotron tak saja mengganggu pengguna jalan tapi juga membahayakan.

Contohnya videotron yang dipasang di lantai dasar eks Mall La Piazza menghadap langsung ke Bundaran Kelapa Gading. Pada 7 November 2018, videotron ini menampilkan iklan Astra Life dan salah satu event Mall Kelapa Gading. Jarak antara videotron dengan trotoar cukup pendek, menyebabkan intensitas cahaya yang memantul ke jalan tergolong tinggi.

Di seberang bangunan eks Mall La Piazza, tepatnya di gedung Menara Satu juga ada videotron. Videotron ini menampilkan iklan dari Tur Band Guns & Roses, The Kensington Royale Suits, Mc Donald's, dan salah satu event Mall Kelapa Gading. Kedua videotron ini milik PT Summarecon Agung TBK.

Kilau cahaya dari videotron dikeluhkan oleh Saman (38), pengemudi Angkot 04 jurusan Kelapa Gading-Rawamangun. "Waduh terang banget itu. Bahaya. Takut gak keliatan ada motor di depan. Motor kan suka jalan cepat," kata Saman kepada Tirto.

Hal senada dikatakan juga oleh Cerpin Sitindaon (33), pengemudi Go-Car yang biasa beroperasi di daerah Kelapa Gading. Selama mengemudi di dekat bundaran Kelapa Gading, ia kerap terganggu oleh kilau cahaya yang dipancarkan videotron. Cahaya terlampau terang yang dianggap mengganggu itu juga dialami oleh pengemudi lain yang datang dari arah Boulevard Barat, Timur, dan Selatan.

"Ke mana pun arahnya kalau ketemu itu (videotron) pasti terganggu. Hanya kalau sedang membelakangi tidak kena silaunya," ujar Cerpin.

Ia pun menuturkan, temannya sesama pengemudi taksi online mengalami gangguan yang sama. Bahkan, seorang teman yang lain pernah mengalami tabrakan dengan taksi online lainnya. Namun, karena kedua supir sama-sama terganggu oleh terangnya cahaya videotron, maka tabrakan itu mereka maklumi.

Untuk mengantisipasi kecelakaan, Saman terbiasa berkendara pelan jika tengah melewati Bundaran Kelapa Gading. Ia khawatir akan keselamatan dirinya dan penumpang yang ia bawa. Sementara Cerpin yang biasa berkendara sebagai pengemudi taksi online, kerap merasa serba salah karena ia sering dituntut harus cepat menjemput penumpang, padahal saat melewati daerah tersebut dia harus ekstra hati-hati.

Keluhan Saman dan Cerpin akibat cahaya videotron yang membahayakan pengendara bukan yang pertama kali. Tahun lalu, Harri Suryawan, seorang pengendara motor mengeluhkan hal yang sama. Saat melintasi Mall Season City, Jakarta Barat, cahaya sebuah videotron yang menayangkan iklan restoran Singapore Koo Kee Restaurant, Futureready.com, kartu kredit UOB, Tzu Chi Secondary School, Yayasan Buddha Tzu Chi, dan ruang fungsional di Season City, mengganggu penglihatannya.

"Menurut saya kilatan cahayanya sudah kelewat wajar untuk sebuah videotron/LED Billboard dan dapat membahayakan pengendara yang melintas," tulis Harri dalam laporan yang ia tuliskan di laman lapor.go.id.

Laporan itu dikirimkan pada 1 September 2017. Dan sampai hari ini 14 November 2018, laporan yang ditujukan kepada Dinas Perhubungan DKI Jakarta itu statusnya tak kunjung berubah dari kata "Belum".

Peraturan Gubernur (Pergub) No. 148 Tahun 2017 sebetulnya telah mengatur tata cara pemasangan reklame elektronik. Pasal 9-11 mengatur tentang reklame yang dipasang di Jembatan Penyeberangan Orang (JPO). Pasal 9 poin d.4 berbunyi: “Tingkat pencahayaan reklame tidak mengganggu pandangan pengguna jalan/pengendara dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.”

Meski peraturan itu tidak menyebutkan ketentuan serupa bagi reklame elektronik yang dipasang pada bangunan, tapi menurut Edi Junaedi, Kepala Dinas (Kadis) Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP), reklame yang dipasang di lokasi lain pun tetap tidak boleh mengganggu pandangan pengguna jalan.

Menanggapi keluhan masyarakat tentang pencahayaan reklame elektronik, Edi mengatakan masyarakat dapat berkirim surat ke Tim Penertiban Reklame yang diketuai Kepala Satpol PP atau Kadis Pelayanan Terpadu Satu Pintu untuk dilakukan pengecekan lapangan. Jika benar mengganggu pengguna jalan, maka luminansi (tingkat penerangan) reklame tersebut dapat disesuaikan.

“Namanya siapa, alamatnya di mana. Kalau ada masyarakat yang merasa terganggu, silahkan mengadukan ke Satpol PP,” ucap Edi.

Selain itu, Tim Penertiban Reklame yang diketuai oleh Satpol PP juga akan melakukan penindakan kepada pemilik reklame secara bertahap. Edi menuturkan, sebelum dilakukan penindakan diawali dengan pemberitahuan terlebih dahulu kepada yang bersangkutan, tetapi jika tidak diindahkan dapat berujung pada pencabutan izin.

Baca juga artikel terkait KECELAKAAN LALU LINTAS atau tulisan lainnya dari Vincent Fabian Thomas

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Vincent Fabian Thomas
Penulis: Vincent Fabian Thomas
Editor: Irfan Teguh Pribadi