Menuju konten utama
Kasus Korupsi Heli AW-101

Periksa Mantan KASAU, KPK Terkendala Alasan Rahasia Negara

Meski Agus tidak bersedia menjawab dalam pemeriksaan KPK dengan alasan rahasia negara, penyidik tetap akan berkoordinasi dengan POM TNI untuk mengklarifikasi hal ini.

Periksa Mantan KASAU, KPK Terkendala Alasan Rahasia Negara
Mantan Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) Marsekal TNI (Purn) Agus Supriatna menjawab pertanyaan wartawan seusai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Rabu (3/1/2017). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A.

tirto.id -

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengklaim mantan KASAU Marsekal (Purn) Agus Supriatna tidak mau berbicara banyak saat diperiksa terkait kasus korupsi helikopter AW-101, Rabu (3/1/2018). Pemeriksaan terkendala karena Agus mengklaim materi pemeriksaan menyangkut rahasia negara.
"Dari informasi yang kami dapatkan dari penyidik saksi tidak bersedia menjelaskan atau menguraikan peristiwa yang terjadi pada saat itu karena menurut saksi saat peristiwa terjadi ia masih menjabat sebagai KASAU atau prajurit TNI aktif sehingga ada hal-hal yang bersifat rahasia yang tidak bisa disampaikan," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu (3/1/2018).

Meski Agus tidak bersedia menjawab dalam pemeriksaan KPK dengan alasan rahasia negara, penyidik tetap akan berkoordinasi dengan POM TNI untuk mengklarifikasi hal ini. Karena dalam kasus korupsi helikopter AW-101 ini juga ditangani POM TNI dan berada dalam dua wilayah, yakni UU militer dan UU korupsi.

Febri menegaskan, penolakan Agus tidak berarti menghalangi penyidikan. Menurut KPK, koordinasi dengan POM TNI diperlukan untuk mengungkap kasus korupsi heli AW-101. Oleh sebab itu, mereka yakin dengan komitmen Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto untuk membantu pengungkapan kasus pengadaan helikopter ini.
Sampai saat ini, KPK sudah memeriksa sejumlah saksi untuk mengungkap kasus ini. Sepengetahuan Febri, penyidik akan segera memeriksa Irfan selaku tersangka. Namun, pemeriksaan Irfan selaku swasta yang ditetapkan sebagai tersangka perlu pendalaman lebih lanjut. Ia mengaku akan memastikan jumlah saksi setelah memperoleh informasi lebih lanjut.
Komisi Pemberantasan Korupsi selesai memeriksa mantan KSAU Marsekal (Purn) Agus Supriatna, Rabu (3/1/2018). Usai diperiksa, Agus mengaku sudah menyampaikan segala hal terkait dugaan korupsi pengadaan helikopter AW 101. Namun, ia mengklaim tidak bisa banyak informasi yang bisa disampaikan.
"Ini semua sudah ada aturannya ada perundang-undangan, ada aturan, ada doktrin ada sumpah bagi prajurit itu ya. jadi kemana-kemana itu tidak boleh asal mengeluarkan statement," kata Agus usai diperiksa penyidik KPK di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu (3/1/2018).

Meskipun tidak bisa berbicara banyak, Agus menganalogikan dugaan korupsi pembelian helikopter AW-101 seperti pembelian mobil. Ia mencontohkan ingin membeli mobil Ferrari dengan beragam medan. Pihak penjual mengakui bisa membuat mobil Ferrari tersebut memiliki beragam fungsi. Namun, perubahan fungsi harus diikuti dengan pergantian suku cadang entah fairing atau body mobil sesuai kebutuhan.

KPK memeriksa Agus Supriatna sebagai saksi tersangka Irfan Kurnia Saleh (IKS), Direktur PT Diratama Jaya Mandiri. Irfan diduga mengatur tender proyek pengadaan helikopter senilai Rp715 miliar itu. Negara diperkirakan mengalami kerugian Rp224 miliar akibat pembelian helikopter tersebut.

Irfan Kurnia Saleh disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara ini, POM TNI telah menetapkan lima tersangka terkait kasus ini. Lima tersangka itu, yakni anggota TNI AU atas nama Kolonel Kal FTS SE sebagai Kepala Unit Pelayanan Pengadaan, Marsekal Madya TNI FA yang bertugas sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam pengadaan barang dan jasa, Letkol administrasi WW selaku pejabat pemegang kas atau pekas, Pelda (Pembantu letnan dua) SS staf pekas yang menyalurkan dana ke pihak-pihak tertentu, dan Marsda TNI SB selaku asisten perencanaan Kepala Staf Angkatan Udara.

Baca juga artikel terkait KORUPSI HELIKOPTER AW101 atau tulisan lainnya dari Maya Saputri

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Maya Saputri
Editor: Maya Saputri