Menuju konten utama

Agus Supriatna Analogikan Kasus AW 101 dengan Pembelian Ferrari

Agus Supriatna memenuhi pemeriksaan KPK dalam kasus korupsi pembelian helikopter AW 101.

Agus Supriatna Analogikan Kasus AW 101 dengan Pembelian Ferrari
Penyidik KPK melakukan pemeriksaan fisik pada Helikopter Agusta Westland (AW) 101 di Hanggar Skadron Teknik 021 Pangkalan Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Kamis (24/8). ANTARA FOTO/Widodo S Jusuf

tirto.id - Mantan KSAU Marsekal (Purn) Agus Supriatna akhirnya memenuhi pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pembelian helikopter AgustaWestland (AW) 101. Sebelum mendatangi KPK pada hari ini, Rabu (3/1/2018), Agus sudah pernah pada 8 dan 15 Desember 2018. Namun Agus tidak hadir karena mengaku sedang berada di luar negeri.

Usai diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, kepada para pewarta Agus menganalogikan dugaan korupsi pembelian helikopter AW 101 seperti pembelian mobil Ferrari.

Menurut dia, saat orang ingin membeli mobil Ferrari sang sales mengakui bisa membuat untuk beragam fungsi. Namun perubahan fungsi harus diikuti dengan pergantian suku cadang entah fairing atau body mobil sesuai kebutuhan.

"Jadi di mobil ini sudah dipasang macem-macam, wairing, tapi itu adalah yang tadi saya sampaikan rahasia," kata Agus.

Agus juga berharap tidak ada kegaduhan dalam kasus pengadaan helikopter AW 101. Ia menyerahkan semua kepada para penasihat hukum untuk menjawab pertanyaan publik. "Menurut saya itu saja. Yang lain-lain, semua para pengacara saya ini sudah paham betul. Jadi tanya sama mereka keroyok mereka," ujar Agus.
KPK memeriksa Agus Supriatna sebagai saksi tersangka Irfan Kurnia Saleh (IKS), Direktur PT Diratama Jaya Mandiri. "Diagendakan pemeriksaan hari ini sebagai saksi untuk IKS," ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi Tirto, Rabu (3/1/2018).

Irfan diduga mengatur tender proyek pengadaan helikopter senilai Rp715 miliar itu. Negara diperkirakan mengalami kerugian Rp224 miliar akibat pembelian helikopter tersebut.

Irfan Kurnia Saleh disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Febri menegaskan, pemanggilan Agus sudah dikoordinasikan dengan POM TNI. Ia menerangkan, penanganan perkara ini masing-masing ditangani oleh Pom TNI dan KPK sesuai wilayah hukum sipil dan militer. Namun Febri belum merinci detil pemeriksaan kali ini.

Sementara itu, dari penyelidikan POM TNI diketahui, ada indikasi tindak pidana korupsi atas pembelian helikopter AW-101. POM TNI sampai saat ini telah menetapkan lima anggota TNI AU sebagai tersangka. Kelima oknum TNI AU ini yakni Marsma Fachri Adamy, Kolonel FTS selaku Kepala Unit Layanan Pengadaan TNI AU, Letkol WW selaku pemegang kas, dan Pelda SS.
Fachri bertindak sebagai pejabat pembuat komitmen, Kolonel FTS sebagai penanggungjawab pengadaan, WW sebagai pejabat pemegang kas, dan SS menyalurkan dana kepada para pihak.

Baca juga artikel terkait HELIKOPTER AW 101 atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Agung DH