Sikap Menkopolhukam Mahfud MD seharusnya bisa memberikan dukungan kepada KPK terkait kasus-kasus besar yang ditangani, seperti Petral dan Heli AW101, lebih dari sekedar klaim.
KPK masih akan berupaya menghadirkan para saksi dari unsur TNI, yang sebelumnya mangkir dari panggilan pemeriksaan, untuk menuntaskan penyidikan korupsi Heli AW101.
KPK berencana secepatnya memanggil ulang mantan Marsekal TNI (Purn) Agus Supriatna setelah mantan KSAU tersebut tidak menghadiri jadwal pemeriksaan pada hari ini.
Agus Supriatna tidak bersedia memberikan keterangan soal kasus heli AW-101 dengan alasan saat kejadian, saksi menjabat Kasau sehingga terkait dengan rahasia militer.
Meski Agus tidak bersedia menjawab dalam pemeriksaan KPK dengan alasan rahasia negara, penyidik tetap akan berkoordinasi dengan POM TNI untuk mengklarifikasi hal ini.
Mantan KSAU Agus Supriatna menolak memberikan keterangan saat diperiksa oleh penyidik KPK sebagai saksi di kasus dugaan korupsi pengadaan Helikopter angkut AgustaWestland (AW)-101.
"Tadi penasihat hukum datang dan menyampaikan surat pemberitahuan tidak hadir dan permintaan penundaan pemeriksaan. Alasan tidak hadir karena sedang berada di LN (luar negeri)," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah.