tirto.id -
"Diagendakan diperiksa hari ini di gedung KPK. Namun tadi penasihat hukum datang dan menyampaikan surat pemberitahuan tidak hadir dan permintaan penundaan pemeriksaan. Alasan tidak hadir karena sedang berada di LN (luar negeri)," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada Tirto, Jumat (15/12/2017).
Selain itu, KPK juga akan berkoordinasi dengan POM TNI. KPK berharap Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto dan POM TNI mau membantu pengungkapan kasus korupsi tersebut.
"Kami percaya Komitmen Panglima TNI kuat untuk membongkar kasus korupsi ini. Apalagi sejak awal ini menjadi konsern Presiden Joko Widodo," kata Febri.
POM TNI melakukan penyelidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi atas pembelian helikopter AW-101. Dalam penyelidikan, POM TNI menemukan indikasi adanya dugaan tindak pidana korupsi. Sampai saat ini, ada 5 orang anggota TNI AU yang menyandang status sebagai tersangka. Kelima oknum TNI AU ini yakni Marsma Fachri Adamy, Kolonel FTS selaku Kepala Unit Layanan Pengadaan TNI AU, Letkol WW selaku pemegang kas, dan Pelda SS.
Fachri bertindak sebagai pejabat pembuat komitmen, Kolonel FTS sebagai penanggungjawab pengadaan, WW sebagai pejabat pemegang kas, dan SS menyalurkan dana kepada para pihak.
Selain lima tersangka dari tubuh TNI, KPK ikut menangani kasus ini. Mereka telah menetapkan Direktur PT Diratama Jaya Mandiri, Irfan Kurnia Saleh, sebagai tersangka. Irfan diduga mengatur tender proyek pengadaan helikopter senilai Rp 715 miliar itu.
Diduga, negara mengalami kerugian Rp224 miliar akibat pembelian tersebut. Barang bukti berupa pemblokiran rekening BRI an. Diratama Jaya Mandiri selaku penyedia barang sebesar Rp139 miliar lebih. Selain itu, penyidik POM TNI telah melakukan penyitaan uang sebesar Rp7,33 miliar dari Letkol Adm WW pejabat pemegang kas yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Irfan Kurnia Saleh disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Maya Saputri