Menuju konten utama

KPK Bisa Minta POM TNI Periksa Mantan KASAU Soal Korupsi AW-101

KPK bisa meminta pada penyidik POM TNI untuk memeriksa mantan KASAU Marsekal Purnawirawan Agus Supriatna terkait kasus korupsi helikopter AW-101.

KPK Bisa Minta POM TNI Periksa Mantan KASAU Soal Korupsi AW-101
Panglima TNI Jenderal TNI Gatot Nurmantyo (tengah), KSAU Marsekal TNI Hadi Tjahjanto (kanan) dan Ketua KPK Agus Rahardjo melakukan salam komando usai konferensi pers kasus dugaan korupsi pembelian Helikopter Agusta Westland (AW) 101 di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (26/5). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan.

tirto.id -

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan meminta POM TNI memeriksa mantan KASAU Marsekal Purnawirawan Agus Supriatna dalam kasus korupsi pengadaan helikopter AW-101. Namun, pihak KPK tidak secara langsung turut memeriksa Agus. Mereka menyerahkan proses pemeriksaan pada penyidik POM TNI.

"Untuk pemeriksaan pihak-pihak dengan latar belakang militer lebih baik ditanya pada pihak POM TNI karena kewenangan ada di sana," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di Kuningan, Jakarta, Jumat (24/11/2017).

KPK mengatakan, mereka terus berkoordinasi untuk mengungkap pembelian helikopter tersebut. Lembaga antirasuah menyatakan mereka akan meminta POM TNI apabila memang memerlukan keterangan Agus.

"Jika ada kebutuhan proses koordinasi, proses pemeriksaan tentu kita berkoordinasi," kata Febri.

Sebelumnya, Panglima TNI Jenderal TNI Gatot Nurmantyo menegaskan penyidikan pengadaan helikopter AW101 masih berjalan.

Gatot Nurmantyo menjelaskan bahwa sesuai perintah Presiden RI agar kasus pengadaan helikopter AW-101 yang diperkirakan merugikan negara sebesar Rp200 miliar tersebut harus diusut sampai tuntas.

“Kalau Presiden memerintahkan kepada Panglima TNI, kepala jadi kaki pun harus saya lakukan untuk berhasil,” ujarnya saat malam akrab Rapat Kerja Pusat (Rakerpus) dan Musyawarah Nasional (Munas) ke-15 Pepabri di ruang Balairung Kencana, Kartika Chandra, Jakarta Selatan, Rabu malam (22/11/2017).

“Saya sudah mengambil langkah-langkah bersama Angkatan Udara untuk melakukan investigasi dan bersama KPK memeriksa saksi-saksi, dari informasi inilah kita kembangkan. TNI dan Polri mengadakan penyelidikan dan penyidikan serta memanggil mantan KASAU untuk diminta keterangan sebagai saksi dan sudah akan datang,” tutur Jenderal TNI Gatot Nurmantyo.

Kasus ini berawal pada April 2016 saat TNI AU mengadakan pengadaan satu unit helikopter angkut AW-101 dengan menggunakan metode pemilihan khusus, artinya proses lelang harus diikuti oleh dua perusahaan peserta lelang.

Irfan Kurnia Saleh selaku Direktur PT Diratama Jaya Mandiri diduga sebagai pengendali PT Karya Cipta Gemilang mengikuti proses pemilihan dengan menyertakan kedua perusahaan tersebut.

KPK menduga sebelum proses lelang dilakukan, tersangka Irfan Kurnia Saleh sudah melakukan perikatan kontrak dengan Agusta Westland sebagai produsen helikopter angkut dengan nilai kontrak sekitar Rp514 miliar.

Pada bulan Juli 2016 dilakukan penunjukan pengumuman, yaitu PT Diratama Jaya Mandiri dan dilanjutkan dengan kontrak antara TNI AU dengan PT DJM dengan nilai kontrak Rp738 miliar. Pengiriman helikopter dilakukan sekitar bulan Februari 2017.

PT Diratama Jaya Mandiri adalah perusahaan yang bergerak di bidang jasa peralatan militer non-senjata yang juga memegang lisensi dari Amerika Serikat untuk terlibat dalam bisnis di bawah Peraturan Kontrol Ekspor peralatan militer dari AS dan Lisensi (Big Trade Business Licence "SIUP").

Baca juga artikel terkait KORUPSI HELIKOPTER AW101 atau tulisan lainnya dari Maya Saputri

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Maya Saputri
Editor: Maya Saputri