Menuju konten utama

BW Kembali Ditegur Hakim MK Saat Sidang Hasil Sengketa Pilpres

Teguran kali ini dilakukan hakim konstitusi Saldi Isra kepada Bambang saat tanya jawab antara hakim konstitusi Manahan Sitompul dengan saksi yang dihadirkan pihak terkait dari Jokowi-Ma'ruf yakni Candra Irawan.

BW Kembali Ditegur Hakim MK Saat Sidang Hasil Sengketa Pilpres
Persidangan sengketa Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 di Makmakah Konstitusi kembali dibuka, Jakarta, Jumat (21/6/2019). Sidang tersebut mengagendakan pemeriksaan saksi dari pihak termohon, pasangan Joko Widodo-Ma'ruf Amin. tirto.id/Andrey Gromico

tirto.id -

Ketua Tim Kuasa Hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Bambang Widjojanto kembali mendapatkan teguran dari majelis hakim konstitusi pada sidang sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019, Jum'at (21/6/2019).

Teguran kali ini dilakukan hakim konstitusi Saldi Isra kepada Bambang saat tanya jawab antara hakim konstitusi Manahan Sitompul dengan saksi yang dihadirkan pihak terkait dari Jokowi-Ma'ruf yakni Candra Irawan.

Teguran itu karena Saldi melihat Bambang kerap berpindah-pindah tempat duduknya sehingga mengganggu konsentrasi jalannya persidangan.

"Pak Bambang supaya anda tak pindah-pindah ke belakang, duduk di belakang saja untuk lakukan koordinasi," ucap Saldi Isra di ruang sidang MK, Jalan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (21/6/2019).

Hakim konstitusi Manahan Sitompul yang memoderatori pemeriksaan kali ini turut berkomentar agar semua pihak mentaati aturan.

"Baik, semua pihak harus mentaati aturan," jelas Manahan Sitompul.

Pemeriksaan saksi kembali dilanjutkan, saksi pertama yang dihadirkan ialah Chandra Irawan yang merupakan Tenaga Ahli Fraksi PDIP.

"Saya sebagai Tenaga Ahli Fraksi PDIP," kata Chandra saat ditanya soal pekerjaannya.

Chandra dalam Pilpres kali ini ditugaskan sebagai anggota direktorat saksi TKN. Ia pun bersaksi soal proses rekapitulasi dari tingkat PPS hingga tingkat pusat. Ia juga menjelaskan soal suasana dalam rekapitulasi suara tingkat nasional di Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

"Tugas sehari-hari saya menyiapkan saksi untuk mengamankan suara 01 mulai dari tingkatan PPS, PPK hingga KPU RI," kata Chandra.

Baca juga artikel terkait PILPRES 2019 atau tulisan lainnya dari Bayu Septianto

tirto.id - Hukum
Reporter: Bayu Septianto
Penulis: Bayu Septianto
Editor: Nur Hidayah Perwitasari