tirto.id - Gabungan serikat buruh mengadakan aksi penolakan Omnibus Law UU Cipta Kerja kembali, pada Senin (2/11/2020) pagi di perempatan Patung Kuda, Jakarta Pusat. Beberapa serikat buruh yang hadir seperti KSPSI AGN, KSPI, dan Gekanas.
Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan bahwa dalam aksi tersebut mereka menuntut dua hal ke Presiden Joko Widodo, yaitu meminta kenaikan UMP 2021 dan membatalkan Omnibus Law UU Cipta Kerja.
"Bila Pemerintah tidak menaikkan upah dan tidak membatalkan Omnibus Law, saya ingin menyerukan mogok kerja nasional akan dilakukan di seluruh Indonesia. Efek mogok kerja itu adalah setop produksi," kata Said saat orasi di depan para buruh, Senin siang.
Said mengatakan bahwa pihaknya akan mengeluarkan instruksi resmi untuk seluruh buruh yang berada di bawah naungan serikatnya, untuk berunding mengenai upah di tingkat pabrik masing-masing. Hal tersebut sesuai dengan UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Kata dia, jika dalam tiga kali perundingan tidak menemukan kesepakatan alias deadlock, maka Said dan serikatnya akan membuat surat pemberitahuan melakukan mogok kerja di seluruh Indonesia.
"Anda bisa bayangkan bila 10.000 perusahaan, rata-rata dua ratus orang, maka 2.000.000 buruh yang melakukan mogok kerja nasional dan akan melumpuhkan produksi di pabrik," katanya.
"Jawab sambil mengacungkan tangan, siap untuk mohon kerja nasional?" tanya Said.
"Siap," jawab peserta aksi massa.
Said mengatakan bahwa serikatnya akan melakukan aksi kembali pada 9 November mendatang saat masa reses berakhir.
"Maka saya sampaikan kepada anggota serikat buruh, gunakan kekuatan satu jarimu dan HP-mu, untuk kampanye sosial media yaitu menjelaskan isi Omnibus Law yang kita tolak. Gunakan mulutmu untuk melawan apa yang akan diperjuangkan oleh kawan buruh," katanya.
Penulis: Haris Prabowo
Editor: Maya Saputri