tirto.id - PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) melakukan pengalihan rute layanan di sekitar Patung Kuda Arjuna, Jakarta Pusat. Pengalihan rute layanan itu dikarenakan demo buruh yang terjadi sejak pukul 10.00 WIB pagi tadi.
Kepala Departemen Humas dan CSR Transjakarta, Wibowo, menjelaskan bahwa pengalihan rute pelayanan dilakukan sejak pukul 10.58 WIB. Pengalihan rute layanan ini dilakukan agar masyarakat tetap bisa melakukan mobilitas dengan Transjakarta.
"Saat ini layanan Transjakarta yang telah mengalami penyesuaian pada Koridor 1 (Blok M – Kota). Pada arah Kota, untuk sementara pelayanan di Halte Monas dan Bank Indonesia dialihkan. Sedangkan arah sebaliknya ke Blok M beroperasi normal,” ujar Wibowo dalam keterangan tertulis, Senin (2/10/2023).
Pengalihan meliputi Blok M - Sarinah – Lampu Merah Sarinah keluar jalur – Lampu Merah Bank Indonesia belok kiri - Jln Kebon Sirih - Hotel Millenium belok kiri - Jln Fachrudin - Jati Baru Lurus - Jln Cideng Barat – Lampu Merah Tarakan belok kanan - Halte Petojo – Lampu Merah Harmoni belok kiri - Harmoni – Kota. Selain rute Blok M – Kota, penyesuaian juga dilakukan pada rute Senen – Blok M (1P).
Penyesuaian diberlakukan pada arah Senen sehingga untuk sementara tidak dapat melayani pelanggan di Bus Stop Kementerian Pariwisata (Indosat), Bus Stop Monas 1, Bus Stop Monas 2 dan Bus Stop Monas 3. Sementara, arah sebaliknya beroperasi normal.
"Selanjutnya rute Juanda – Bundaran HI – Juanda via Pasar Baru juga mengalami penyesuaian rute di kedua arah sehingga untuk sementara tidak dapat melayani masyarakat," ucap Wibowo.
Untuk diketahui, aksi unjuk rasa oleh ribuan buruh di Patung Kuda Arjuna dilakukan dalam rangka mengawal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas judicial riview Undang-Undang Cipta Kerja (Ciptaker) Nomor 6 Tahun 2023. Putusan tersebut akan dibacakan pukul 14.00 WIB.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengklaim, aksi ini diikuti oleh 5.000-10.000 buruh dari berbagai daerah. Aksi ini juga berlangsung di Surabaya, Semarang, Batam, dan daerah industrial lainnya.
Lebih lanjut Said Iqbal menjabarkan, terdapat dua tuntutan yang disuarakan dalam aksi unjuk rasa ini. Pertama, mendesak MK memutuskan pencabutan Undang-Undang Ciptaker.
"Mendorong kenaikan upah minimum 2024 hingga 15 persen," ucap Said Iqbal.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Anggun P Situmorang