tirto.id - Bareskrim Mabes Polri menahan buronan dugaan korupsi pemberian kredit proyek Bank Jawa Tengah Cabang Jakarta periode 2018-2019, Giki Argadiraksa selalu Direktur Keuangan PT Mega Daya Survey Indonesia.
“(Penangkapan) ini perkara a quo, merupakan pengembangan dari terpidana Bina Mardjani, pimpinan Bank Jawa Tengah Cabang Jakarta, yang telah divonis oleh PN Tipikor Jakarta selama 7 tahun,” kata Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim, Brigjen Pol Cahyono Wibowo, dalam keterangan tertulis, Jumat (25/11/2022).
Giki ditangkap pada 24 November, sekitar pukul 20.00 WIB, di Tol JORR Km 39,200 dari arah Bandung menuju Jakarta. “Selanjutnya tersangka Giki Argadiraksa ditahan di Rutan Cabang Bareskrim Polri selama 20 hari, sejak 25 November," terang Cahyono.
Selain Giki, polisi juga telah menahan Dirut PT Mega Daya Survey Indonesia, Welly Bordus Bambang.
Polisi menjerat Giki dengan Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Pada 2018-2019, Giki mengajukan tujuh fasilitas kredit proyek pada Bank Jawa Tengah Cabang Jakarta. Kemudian bank menyetujui pengajuan itu dengan total Rp57 miliar. Adapun yang menjadi jaminan pengajuan kredit proyek tersebut adalah Surat Perintah Kerja (SPK), cash collateral (uang jaminan/deposit) dan jaminan asuransi yang dinilai dari persentase uang jaminan.
Dalam proses pemberian kredit tersebut telah terjadi perbuatan melawan hukum, yakni persyaratan tidak terpenuhi dan komitmen fee sebesar 1 persen dari nilai pencairan kredit serta jaminan SPK fiktif.
Terhadap seluruh proyek tersebut, per 31 Mei 2020, telah dinyatakan pada posisi Kolektibilitas 5 (macet), sehingga mengakibatkan kerugian negara Rp62.216.924.108.
Penulis: Adi Briantika
Editor: Abdul Aziz