Menuju konten utama

Bupati Karawang: Tak Ada Jual-Beli Jabatan dalam Mutasi Pejabat

Aep menegaskan proses rotasi dan mutasi merupakan bagian dari proses penyegaran organisasi sekaligus langkah strategis untuk memperkuat birokrasi daerah.

Bupati Karawang: Tak Ada Jual-Beli Jabatan dalam Mutasi Pejabat
Bupati Karawang Aep Syaepuloh saat melantik ASN dalam proses mutasi dan rotasi jabatan di lingkungan Pemkab Karawang. (ANTARA/HO-Pemkab Karawang)
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Bupati Karawang, Aep Syaepuloh, menegaskan tidak ada praktik jual beli jabatan dalam proses rotasi dan mutasi jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karawang, Jawa Barat.

"Saya tidak pernah lelah untuk menyampaikan bahwa di setiap rotasi dan mutasi jabatan di Pemerintah Kabupaten Karawang tidak ada yang memakai uang," kata Aep saat Pengambilan Sumpah Jabatan serta Pelantikan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Pengawas, dan Pejabat Fungsional di Karawang, Jumat (14/11/2025), sebagaimana dikutip Antara, Sabtu (15/11/2025).

Ia mengatakan, proses rotasi dan mutasi di setiap organisasi lembaga pemerintahan merupakan hal yang biasa. Itu merupakan bagian dari proses penyegaran organisasi sekaligus langkah strategis untuk memperkuat birokrasi daerah.

"Saya tegaskan lagi, jangan sampai ada ASN yang percaya harus lewat ini bayar, karena kita sudah menggunakan mekanisme talent pool dalam proses mutasi dan rotasi ini," katanya.

Aep berharap agar seluruh aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Karawang terus meningkatkan kinerja sesuai tugas pokok dan fungsinya.

Ia meminta seluruh pejabat yang baru dilantik untuk bekerja lebih responsif, adaptif, dan fokus pada pencapaian target pembangunan daerah.

Aep juga menekankan mengenai pentingnya kinerja nyata yang berdampak langsung bagi masyarakat.

"Visi-misi tidak akan bermakna tanpa kerja nyata. Tugas Anda adalah mengubah rencana menjadi kenyataan, dan kenyataan menjadi kemajuan," katanya.

Pada kesempatan tersebut, Aep melantik tiga ASN dengan Jabatan Tinggi Pratama, dua ASN dengan Jabatan Pengawas dan 13 ASN dengan Jabatan Fungsional.

Pelantikan itu sesuai dengan Surat Keputusan Bupati Karawang Nomor : 800.1.3.2/kep.3739/BKPSDM tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dari Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Karawang.

Baca juga artikel terkait MUTASI JABATAN

tirto.id - Flash News
Sumber: Antara
Editor: Andrian Pratama Taher