Menuju konten utama

Bupati Cianjur dan Tokoh yang Jilat Ludahnya Sendiri Soal Korupsi

Selama ini isu pemberantasan korupsi hanya menjadi pencitraan pejabat, seperti Bupati Cianjur Irvan Rivano Muchtar yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

Bupati Cianjur dan Tokoh yang Jilat Ludahnya Sendiri Soal Korupsi
Bupati Cianjur Irvan Rivano Muchtar keluar dari Gedung Merah Putih KPK pada Kamis (13/12/2018). Pasca menjalani pemeriksaan setelah terjaring OTT Rabu (12/12/2018). tirto.id/M Bernie Kurniawan

tirto.id - “Aturan sekarang sudah jelas dan tegas pemecatan tidak hormat terhadap ASN yang terbukti melakukan korupsi. Pola penganggaran sudah lebih transparan, jangan sampai diakali.”

Pernyataan itu dilontarkan Bupati Cianjur Irvan Rivano Muchtar di hadapan para pejabat kabupaten, seperti dikutip Antara, pada 7 November 2018.

Pria kelahiran 27 Agustus 1980 itu berharap dengan penandatanganan pakta integritas itu, praktik korupsi di lingkungan pemerintahannya dapat diantisipasi.

Politikus Partai Nasdem itu menyatakan, harus ada integritas dari masing-masing pejabat sebagai upaya menahan diri yang mengarah pada tindak pidana korupsi. Karena itu, ia mengimbau pejabat di lingkungan Pemkab Cianjur membuat pakta integritas terkait tindak pidana korupsi.

Sayangnya, komitmen antikorupsi dan pakta integritas yang dibangga-banggakan Irvan itu sirna seiring dengan operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK, pada Rabu (12/12) pagi. Dalam operasi itu, komisi antirasuah menangkap enam orang, salah satunya adalah Irvan.

Setelah menjalani pemeriksaan, KPK pun menetapkan Irvan sebagai tersangka, pada Rabu malam. Irvan diduga memotong Dana Alokasi Khusus (DAK) bidang pendidikan di Kabupaten Cianjur untuk kantong pribadinya.

“KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan serta menetapkan 4 orang tersangka,” kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Tiga orang lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini adalah Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Cianjur Cecep Sobandi, Kepala Bidang SMP di Dinas Pendidikan Kabupaten Cianjur Rosiain, dan Kakak Ipar Bupati Cianjur, Tubagus Cepy Sethiady.

Isu Korupsi Hanya Jadi Pencitraan

Kasus korupsi yang menyeret Irvan ini memang cukup ironi. Sebab, pria kelahiran 27 Agustus 1980 itu selama ini cukup aktif dalam kampanye antikorupsi di lingkungan Pemkab Cianjur. Apalagi, Tjetjep Muchtar Soleh, Bupati Cianjur periode 2006-2016 yang tak lain adalah ayah dari Irvan, pernah mengeluarkan pernyataan “keras” soal kasus korupsi.

Pada 2013, Tjetjep Muchtar Soleh pernah berkata tegas terkait korupsi pembangunan masjid. Menurutnya, koruptor layak “disiksa”.

Ironisnya, kini putra Tjetjep yang meneruskan tugasnya sebagai bupati ditetapkan sebagai tersangka, meskipun dalam perkara yang berbeda.

Tokoh publik lainnya yang pernah bicara “keras” soal korupsi, tapi mengingkari janjinya tidak hanya Irvan. Saat melantik Bupati dan Wakil Bupati Aceh Tenggara periode 2017-2022, Irwandi Yusuf (Gubernur Aceh non-aktif) sempat mengingatkan soal OTT KPK.

"Kami ingatkan jangan ada kepala daerah, baik bupati maupun wali kota di Aceh terkena OTT oleh Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK," tegas Irawandi, pada 3 Oktober 2017.

Faktanya, saat ini Irwandi menjadi pesakitan KPK.

Hal yang sama juga terjadi pada Akil Muchtar. Pada 2012, saat ia masih menjadi hakim Mahkamah Konstitusi (MK) juga pernah sesumbar soal hukuman yang pantas bagi koruptor.

“Ini ide saya, dibanding dihukum mati, lebih baik dikombinasi pemiskinan dan memotong salah satu jari tangan koruptor saja cukup,” kata Akil, di Jakarta, 12 Maret 2012, seperti dikutip Tempo.

Praktik yang sama juga pernah dilontarkan Setya Novanto. Sebelum ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus e-KTP, politikus Golkar itu bahkan membuat sanyembara akan memberikan uang senilai Rp1 miliar kepada siapa saja yang bisa membuktikan dirinya terlibat korupsi.

Sontak pernyataan Novanto tersebut langsung mendapat respons publik, termasuk KPK dan Indonesian Corruption Watch (ICW). Faktanya, saat ini Novanto terbukti bersalah dan telah divonis 15 tahun oleh Pengadilan Tipikor Jakarta, pada 24 April 2018.

Sayembara yang dibuat Novanto ini mirip dengan sesumbar yang pernah dilontarkan Anas Urbaningrum saat disebut terlibat dalam kasus korupsi proyek Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) atau proyek Hambalang.

“Saya yakin. Yakin. Satu rupiah saja Anas korupsi di Hambalang, gantung Anas di Monas,” ujarnya, pada 9 Maret 2012.

Melalui sepatah kalimat tersebut, Anas menegaskan bahwa dirinya tidak terlibat dalam kasus korupsi yang juga menyeret rekan separtainya, Muhammad Nazaruddin, Andi Mallarangeng, dan Angelina Sondakh.

Faktanya, pada 22 Februari 2013, KPK justru menetapkan Anas sebagai tersangka dalam kasus korupsi itu. Pada 24 September 2014, Anas divonis hukuman 8 tahun pidana penjara oleh majelis hakim Tipikor Jakarta. Bahkan Juni 2015, Majelis Hakim MA menolak kasasinya dan menambah hukumannya menjadi 14 tahun bui.

Terkait ini, Koordinator Divisi Korupsi Politik ICW Donal Fariz mengatakan, selama ini isu pemberantasan korupsi mamang hanya menjadi pencitraan pejabat. Cara-cara seperti ini juga sering dipraktikkan kepala daerah, seperti Bupati Cianjur Irvan Rivano Muchtar.

Pernyataan Donal ini cukup beralasan mengingat sejumlah pejabat publik yang ditangkap KPK, rata-rata telah menandatangani pakta integritas.

“Sejumlah kasus OTT menjadi bukti penilaian tersebut,” kata Donal kepada reporter Tirto, Kamis (13/12/2018).

Hal senada diungkapkan Direktur HICON Law & Policy Strategic, Hifdzil Alim yang menilai para pejabat publik seringkali menutup perilaku korupsinya dengan pencitraan. Padahal, kata dia, dalam kasus korupsi tidak ada korelasi antara berbuat baik dengan perilaku korup.

Menurut Hifdzil, pejabat yang selalu menampakkan dirinya baik di depan publik, belum tentu laporan dan administrasi keuangannya benar, atau kebijakannya tidak korup. “Ini adalah sebuah anomali,” kata dia, Kamis (13/12/2018).

Hal ini terjadi, kata Hifdzil, karena banyak kamuflase yang kerap dibuat oleh pejabat publik untuk menutupi perilaku koruptifnya.

“Makin besar uang yang dikorupsi, kemungkinan besar juga akan banyak kamuflase-kamuflase berupa perilaku baik yang ditampakkan oleh 'pelaku' korupsi [pejabat] itu ke publik,” kata dia.

Karena itu, kata Hifdzil, pengawasan harus tetap ditingkatkan. Sebab, kata dia, pakta integritas yang dibuat pejabat publik bukan jaminan dalam mencegah terjadinya korupsi, terutama di daerah yang jauh dari pengawasan KPK.

“Dengan melihat fakta beberapa pajabat menjual sikap baiknya, maka kita harus melakukan pengawasan yang lebih ketat. […] Kita sebagai warga negara senang sekali jika ada pejabat berperilaku baik, tapi pengawasan terhadap perilaku korup harus tetap ditingkatkan, tidak boleh dikendorkan,” kata dia.

Baca juga artikel terkait OTT KPK CIANJUR atau tulisan lainnya dari Abdul Aziz

tirto.id - Hukum
Penulis: Abdul Aziz
Editor: Abdul Aziz