Menuju konten utama
Periksa Fakta

Buni Yani Tak Pernah Bicara Penyesalan Soal Kasus Ahok

Beredar kabar Buni Yani menyesali keterkaitannya dalam kasus Ahok. Buni menyanggahnya.

Buni Yani Tak Pernah Bicara Penyesalan Soal Kasus Ahok
Fact Check beredarnya berita dan pernyataan Buni Yani. FOTO/Kataku.pw

tirto.id - Beberapa hari ini, ramai beredar kabay yang memuat pernyataan Buni Yani. Salah satunya berasal dari artikel berjudul “Buni Yani: Saya Diterlantarkan Setelah Ahok Masuk Penjara, Saya Menyesal Mencelakai Ahok”.

Artikel ini memuat pernyataan Buni Yani dalam format kutipan langsung: “Saya sesungguhnya sangat menyesal telah mencelakai Bapak Ahok, dikarenakan saya kini dia harus masuk penjara. Dan kini saya juga sudah ditelantarkan oleh oknum yang menyuruh saya mengedit video tersebut,” dengan keterangan waktu, 12 Juli 2018.

Selain berita tersebut, ada konten situs lain terkait saga Buni Yani dengan Ahok. Isinya menyatakan Buni Yani senang dengan keputusan Basuki Tjahja Purnama (Ahok) yang menolak hak pembebasan bersyarat. Salah satunya adalah situs dengan artikel berjudul “Buni Yani : Saya Senang Keputusan Pak Ahok Menolak Bebas Bersyarat, Mungkin Beliau Tidak Ingin Bebas” pada 13 Juli 2018.

Teknik informasi artikelnya sama seperti sebelumnya, menggunakan pernyataan langsung dari Buni Yani. “Saya senang beliau menolak pembebasan bersyarat yang telah diberikan, menurut saya beliau mungkin tidak ingin keluar, dia betah di dalam penjara. Jadi biarkan saja beliau di dalam penjara selamanya,” demikian bunyi ucapan Buni Yani dalam artikel tersebut.

Pertanyaannya: benarkah informasi dari artikel-artikel itu? Benarkah Buni Yani membuat pernyataan tersebut?

Fact Check pernyataan Buni Yani

Konfirmasi

Tirto menghubungi Aldwin Rahardian, kuasa hukum dari Buni Yani (13/7) untuk konfirmasi berita yang beredar itu. Aldwin dengan melampirkan tangkapan layar percakapan dirinya dengan Buni Yani memberitahu bahwa informasi itu tidak benar.

“Berita jahat dan fitnah tak berkesudahan! Dipastikan itu hoaks, Pak Buni sudah menghubungi saya tadi pagi (13/7),” jawabnya.

Aldwin juga menyatakan bahwa kliennya tidak pernah berbicara ataupun membuat pernyataan apa pun kepada media selama lima bulan terakhir. Tangkapan layar yang dibagikan oleh Aldwin menunjukkan berita yang berjudul “Buni Yani: Saya Diterlantarkan Setelah Ahok Masuk Penjara, Saya Menyesal Mencelakai Ahok”.

Kami juga menghubungi Buni Yani melalui aplikasi pesan Messenger (16/7) untuk memastikan informasi ini. Selain itu, kami mengirimkan berita lainnya yang berkabar bahwa Buni Yani mengapresiasi keputusan Ahok menolak mengajukan pembebasan bersyarat.

Buni Yani menyatakan bahwa informasi yang beredar berasal dari situs yang tidak dapat dipercaya. Dia juga menyatakan bahwa berita-berita tersebut hoaks.

“Sebetulnya tidak perlu di-crosscheck. Itu kan situs tidak jelas. Hanya orang bodoh yang percaya situs penebar hoaks,” jawab Buni Yani.

Kesimpulan

Dengan penelusuran fakta di atas, dapat disimpulkan bahwa sekalipun informasi di atas adalah hoaks, meski ditulis dengan model pernyataan langsung yang membuat berita seolah-olah bukan kabar palsu.

Melalui proses konfirmasi yang kami lakukan, kuasa hukum Buni Yani dan Buni Yani sendiri menyanggah informasi-informasi dalam artikel-artikel tersebut. Buni Yani tidak pernah membuat pernyataan apa pun selama lima bulan terakhir, termasuk mengomentari kasus dan perkembangan hukum Ahok.

======

Tirtomendapat akses aplikasi CrowdTangle yang memungkinkan mengetahui sebaran sebuah unggahan (konten) di Facebook, termasuk memprediksi potensi viral unggahan tersebut. Akses tersebut merupakan bagian dari realisasi penunjukanTirto sebagai pihak ketiga dalam proyek periksa fakta.

News Partnership Lead Facebook Indonesia, Alice Budisatrijo, mengatakan, alasan pihaknya menggandengTirtodalam programthird party fact checkingkarenaTirto merupakan satu-satunya media di Indonesia yang telah terakreditasi oleh International Fact Cheking Networksebagai pemeriksa fakta.

Baca juga artikel terkait PERIKSA FAKTA atau tulisan lainnya dari Frendy Kurniawan

tirto.id - Hukum
Penulis: Frendy Kurniawan
Editor: Maulida Sri Handayani