Menuju konten utama

Brigjen Andi Rian Djajadi Pakai Barang Mewah, Bagaimana Aturannya?

Viral Brigjen Andi Rian Djajadi pakai barang mewah, bagaimana aturannya?

Brigjen Andi Rian Djajadi Pakai Barang Mewah, Bagaimana Aturannya?
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Andi Rian Djajadi sampaikan penetapan tersangka Bharada E di Mabes Polri, Jakarta, Rabu malam (3/8/2022). ANTARA/Laily Rahmawaty.

tirto.id - Brigjen Andi Rian Djajadi yang menjabat sebagai Dirtipidum Bareskrim Polri ramai menjadi perbincangan publik setelah ia diketahui mengenakan barang-barang mewah. Warganet di Twitter mencari tahu merek baju, jam tangan, hingga cincin yang dikenakan Andi Rian.

"Penampilan Brigjen Andi Rian Djajadi (Dirtipidum Bareskrim @DivHumas_Polri) keren! Tp, menurut penyidikan netizen +62, ditemukan:

Baju putih: Rp. 7 jt.

Baju hitam: Rp. 12 jt.

Jam tangan: Rp. 250 jt.

Cincin Safir biru: Rp. 1,2 m.

Bapak Kapolri @ListyoSigitP: apakah betul?" demikian tulis salah satu warganet @Ayang_Utriza di Twitter. Akun @BosTemlen juga mengunggah harga-harga baju hingga cincin yang digunakan Andi Rian Djajadi. Cincin biru yang dikenakan Andi Rian diprediksi harganya miliaran.

"Klo punya temen gw, cincin berlian Royale Blue Shafire sertifikat GRS Dublin harga 1,2 M. Nah klo yang dipakai Dirpitdum kurang paham apa berlian ato bukan, barangkali Pak Kapolri @ListyoSigitP paham tentang cincin yang beliau pakai itu? Maaf nggih," tulis @BosTemlen.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah merespons kabar gaya hidup mewah dari anggota Polri. Padahal, sudah ada aturan Korps Bhayangkara dalam Peraturan Kapolri (Perkap) dan Surat Telegram Rahasia (STR) Propam Polri soal penggunaan barang mewah.

Listyo Sigit meminta seluruh masyarakat yang mengetahui informasi mengenai gaya hidup mewah personel Polri untuk dilaporkan. Dia memastikan, akan memproses personel Polri yang bergaya hidup mewah. Polri akan memproses anggota sesuai dengan aturan yang berlaku.

Aturan Penggunaan Barang Mewah Polri

Aturan yang melarang Polri memakai barang mewah tercantum dalam Surat Telegram Nomor: ST/30/XI/HUM.3.4/2019/DIVIPROPAM tertanggal 15 November 2019, yang isinya:

1. Tidak menunjukkan, memakai, memamerkan barang-barang mewah dalam kehidupan sehari-hari baik dalam interaksi sosial di kedinasan maupun di area publik.

2. Senantiasa menjaga diri, menempatkan diri pola hidup sederhana di lingkungan institusi Polri maupun kehidupan bermasyarakat.

3. Tidak mengunggah foto atau video pada medsos yang menunjukkan gaya hidup yang hedonis karena dapat menimbulkan kecemburuan sosial.

4. Menyesuaikan norma hukum, kepatutan, kepantasan, dengan kondisi lingkungan tempat tinggal.

5. Menggunakan atribut Polri yang sesuai dengan pembagian untuk penyamarataan.

6. Pimpinan kasatwil, perwira dapat memberikan contoh perilaku dan sikap yang baik, tidak memperlihatkan gaya hidup yang hedonis terutama Bhayangkari dan keluarga besar Polri.

7. Dikenakan sanksi yang tegas bagi anggota Polri yang melanggar.

Anggota yang tertangkap memamerkan gaya hidup mewah, baik di media sosial maupun secara langsung, bisa mendapat sanksi, mulai dari hukuman kurungan sampai pencopotan jabatan.

Baca juga artikel terkait HUKUM atau tulisan lainnya dari Dipna Videlia Putsanra

tirto.id - Hukum
Penulis: Dipna Videlia Putsanra
Editor: Addi M Idhom