Menuju konten utama

Sosok Brigjen Andi Rian Djajadi yang Usir Pengacara Brigadir J

Profil Andi Rian Djajadi Dirtipidum Bareskrim Polri yang mengusir pengacara Brigadir J saat rekonstruksi.

Sosok Brigjen Andi Rian Djajadi yang Usir Pengacara Brigadir J
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Andi Rian Djajadi sampaikan penetapan tersangka Bharada E di Mabes Polri, Jakarta, Rabu malam (3/8/2022). ANTARA/Laily Rahmawaty.

tirto.id - Brigjen Andi Rian Djajadi adalah Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri. Ia mendapat sorotan dalam kasus Brigadir J karena mengusir tim pengacara Birgadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Tim pengacara keluarga Brigadir J kecewa tidak bisa menyaksikan langsung pelaksanaan rekonstruksi di Duren Tiga, Jakarta, karena tidak diperbolehkan masuk oleh penyidik Bareskrim Polri ke dalam ruangan.

"Kami terpaksa harus pulang," kata Kamaruddin Simanjuntak, pengacara keluarga Brigadir J, di TKP Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022).

Kamaruddin mengakui ia tidak diundang untuk menyaksikan rekonstruksi, namun sebagai pengacara korban ia merasa berhak menyaksikan langsung rekonstruksi tersebut dan memastikan peristiwa yang sebetulnya terjadi.

"Setelah kami tiba di salah satu ruangan tadi ketika mau diadakan rekonstruksi tiba-tiba kami diusir oleh Dirtipidum Bareskrim Polri," ucap Kamaruddin.

Kamaruddin mempertanyakan alasan hukum pengusiran dirinya dan tim pengacara Brigadir J lainnya dari rekonstruksi kepada penyidik.

"Tetapi Dirtipudum tanpa alasan kecuali pokoknya penasihat daripada pelapor tidak boleh ada di dalam tempat rekonstruksi, kami hanya boleh di luar saja. Pokoknya diusir keluar, sementara pengacara dari pada tersangka boleh, jaksa, LPSK Komnas HAM, Kompolnas semua boleh," tutur Kamaruddin.

Alasan Pengacara Brigadir J Diusir

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Andi Rian Djajadi membenarkan ia mengusir pengacara Brigadir J. Ia menjelaskan, rekonstruksi untuk kepentingan penyidik.

Yang boleh mengikuti proses rekonstruksi, kata dia, adalah para tersangka didampingi pengacara, penyidik, jaksa penuntut umum.

"Rekonstruksi/reka ulang ini untuk kepentingan penyidikan dan penuntutan, dihadiri oleh para tersangka dan saksi beserta kuasa hukumnya," ujarnya.

Selain itu, kata dia, proses rekonstruksi diawasi langsung oleh pengawas eksternal Polri yakni Kompolnas, Komnas HAM dan LPSK.

"Jadi tidak ada ketentuan proses reka ulang/rekonstruksi wajib menghadirkan korban yang sudah meninggal atau kuasa hukumnya," kata Andi.

Sosok Brigjen Andi Rian Djajadi

Andi Rian Djajadi mendapat banyak sorotan dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Andi Rian Djajadi adalah perwira tinggi polisi dengan pangkat Brigjen

Dalam jenjang pangkat polisi, Brigjen merupakan perwira tinggi polisi dengan pangkat bintang satu. Andi merupakan alumni Akademi Kepolisian (Akpol) angkatan 1991.

Sebelum melanjutkan studi di Akpol, Andi yang berasal dari Sulawesi ini pernah bersekolah di SMA Negeri 1 Kota Makassar.

Sebelum menjadi Dirtipidum Bareskrim Polri, ia pernah memegang banyak jabatan penting antara lain Kasat Res Narkoba Polrestabes Medan, Kapolres Tebingtinggi, Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Utara.

Andi memiliki kemampuan di bidang reserse. Setelah berada di reserse Polda Sumut, Andi ditarik menjadi Wadirtipidum Bareskrim Polri dan kemudian menjadi Dirkrimum Polda Sumut.

Pada 2020, ia ditarik kembali ke Mabes Polri dan ditunjuk sebagai Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri. Kini ia menjabat sebagai Dirtipidum Bareskrim Polri.

Jabatan Dirtipidum berada di bawah Unsur Pelaksana Utama Direktorat Bareskrim Polri (Ditbareskrim Polri) yang terdiri dari enam direktorat.

Baca juga artikel terkait DIRTIPIDUM atau tulisan lainnya dari Dipna Videlia Putsanra

tirto.id - Humaniora
Penulis: Dipna Videlia Putsanra
Editor: Addi M Idhom