Menuju konten utama

BPRD DKI Jakarta Kaji Usulan Kenaikan Pajak Hiburan Jadi 40 Persen

Kenaikan pajak hiburan diusulkan Fraksi PAN DPRD DKI Jakarta.

BPRD DKI Jakarta Kaji Usulan Kenaikan Pajak Hiburan Jadi 40 Persen
Menggunakan microphone wireless, seorang perempuan bebas berkaraoke di sekitar area rooftop tempat Oomleo Berkaraoke berlangsung di Hotel Monopoli, Kemang, Jakarta Selatan (29/3/19). tirto.id/Hafitz Maulana

tirto.id - Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta mengkaji usulan kenaikan pajak hiburan dari 25 persen menjadi 40 persen. Kepala BPRD DKI Faisal Syafruddin mengatakan usulan itu datang dari Fraksi PAN DPRD DKI Jakarta.

"Bisa saja [pajak hiburan dinaikkan] melalui mekanisme perubahan Perda," kata Faisal saat dikonfirmasi, Senin (7/10/2019).

Faisal mengatakan pembahasan usulan kenaikan pajak hiburan akan digelar dengan seluruh pihak terkait. "Nanti bisa dibahas dalam forum bersama," ujarnya.

Menurut Ketua Fraksi PAN DPRD DKI Jakarta Lukmanul Hakim, pajak hiburan perlu dinaikkan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) DKI Jakarta.

Hakim menjelaskan bahwa pajak dari sektor hiburan ini harus menjadi perhatian serius karena saat ini perkembangannya cukup pesat.

"Kalau sektor hiburan ini bisa dikelola dengan baik maka akan sangat membantu sekali dalam meningkatkan PAD DKI Jakarta," kata Hakim.

"Dan pemerintah harus mengawasi dengan ketat supaya para wajib pajak ini mau membayar kewajibannya dengan baik," imbuhnya.

Baca juga artikel terkait DPRD DKI JAKARTA atau tulisan lainnya dari Haris Prabowo

tirto.id - Bisnis
Reporter: Haris Prabowo
Penulis: Haris Prabowo
Editor: Gilang Ramadhan