Menuju konten utama

BPOM Sebut Pengedaran Mi Mengandung Babi Bisa Dipidana

Menurut Kepala BPOM, pengedaran mi mengandung babi tanpa label khusus dapat dikenai pasal pidana.

BPOM Sebut Pengedaran Mi Mengandung Babi Bisa Dipidana
Petugas Balai Besar Obat dan Makanan (BPOM) Sumbar memeriksa makanan di salah satu supermarket, di Padang, Sumatra Barat, Minggu (18/6/2017). ANTARA FOTO/Muhammad Arif Pribadi

tirto.id - Pengedaran mi Korea mengandung DNA babi yang tidak disertai label khusus bisa dijerat pasal pidana, hal tersebut dikemukakan oleh Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny Lukito.

"Kalau sudah dicabut izin edarnya maka itu barang ilegal bisa kena sanksi pidana," kata Penny di Jakarta, Senin (19/6/2017), menanggapi soal kabar Mi Samyang, Nongshim dan Ottogi yang positif mengandung fragmen DNA spesifik babi.

Dia mengatakan sejumlah mie Korea ditarik izinnya karena terbukti dalam kandungan produk tersebut mengandung DNA babi tetapi tidak mencantumkan label khusus.

Dalam peraturan Kepala BPOM Nomor 12 Tahun 2016 dinyatakan pangan olahan yang mengandung bahan tertentu yang berasal dari babi harus mencantumkan tanda khusus berupa tulisan "MENGANDUNG BABI" dan gambar babi berwarna merah dalam kotak berwarna merah di atas dasar warna putih.

Beberapa produk yang sudah ditarik izin edarnya seperti Samyang varian Mie Instan U-Dong dengan nomor izin BPOM RI ML 231509497014 yang diimpor PT Koin Bumi, Nongshim (Mie Instan Shim Ramyun Black, BPOM RI ML 231509052014, PT Koin Bumi), Samyang (Mi Instan Rasa Kimchi, BPOM RI ML 231509448014, PT Koin Bumi) dan Ottogi (Mie Instan Yeul Ramen, BPOM RI ML 231509284014, PT Koin Bumi).

Penny mengatakan BPOM telah menginstruksikan seluruh jajarannya untuk melakukan operasi sapu bersih terhadap produk-produk di atas, baik di jajaran pusat hingga daerah.

Tujuan dari operasi itu, kata dia, adalah untuk memastikan masyarakat terutama umat Islam agar terhindar dari mengonsumsi produk mengandung babi. Terlebih, importir mi Korea tersebut tidak melakukan tindakan segera untuk menarik produk yang telah dicabut izin edarnya.

Dalam perizinannya, lanjut dia, mi instan tersebut tergolong pada produk tanpa unsur babi sehingga dalam kemasannya tidak ada label khusus.

"Itu dilakukan, agar penarikan cepat sesegera mungkin sehingga masyarakat tidak membeli produk tersebut. Kami minta jajaran BPOM seluruh Indonesia ke lapangan memastikan tidak ada itu, bila ditemukan agar segera menariknaya," kata dia.

Dia mengatakan masyarakat juga dapat turut serta jika menemukan produk mencurigakan sehingga ikut dalam pengawasan untuk menghindarkan mereka dari produk tanpa izin edar dan berbahaya bagi kesehatan.

Beberapa saluran dapat dimanfaatkan masyarakat untuk melaporkan produk mencurigakan seperti lewat #HALOBPOM di nomor 1500533 dan aplikasi Android Cek BPOM. Di laman www.pom.go.id juga dapat dicek masyarakat karena terdapat peringatan publik mengenai produk-produk yang tidak layak konsumsi karena berbahaya, tidak berizin dan lainnya.

Baca juga artikel terkait BPOM atau tulisan lainnya dari Yandri Daniel Damaledo

tirto.id - Kesehatan
Reporter: Yandri Daniel Damaledo
Penulis: Yandri Daniel Damaledo
Editor: Yandri Daniel Damaledo