Menuju konten utama

BPOM Jakarta: Obat PCC Masih Beredar Secara Ilegal di DKI

Meski peredaran obat PCC telah dihentikan dan tidak lagi dijual di apotek, namun obat ini masih beredar di DKI.

BPOM Jakarta: Obat PCC Masih Beredar Secara Ilegal di DKI
Ilustrasi wanita minum obat. Getty Images/iStockphoto

tirto.id - Penyalahgunaan obat jenis PCC (paracetamol cafein carisoprodol) menjadi isu nasional setelah viral di media sosial. Kasus yang terjadi pada Rabu (13/9/2017) ini menyebabkan satu orang meninggal dan puluhan lainnya dirawat di lima rumah sakit, di Kendari, Sulawesi Tenggara.

Saat ini, Badan Narkotika Nasional (BNN) tingkat pusat, provinsi, dan kota di Sulawesi Tenggara masih berkoordinasi dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) guna memeriksa kandungan obat bertuliskan PCC tersebut. Obat ini oleh masyarakat Kendari dikenal dengan istilah “mumbul.”

Ahli kimia farmasi Badan Narkotika Nasional, Kombes Pol Drs Mufti Djusnir, MSi, Apt, menjelaskan, PCC dan Somadril sama-sama mengandung zat aktif Karisoprodol. Jika disalahgunakan, obat tersebut menimbulkan efek berbahaya, mulai dari hilang kesadaran, kejang hingga menyebabkan kematian jika overdosis.

“Tablet PCC itu mengandung zat aktif Karisoprodol yang fungsinya melemaskan otot sehingga menghambat rasa sakit ke syaraf dan otak,” kata Mufti seperti dikutip Antara, Kamis malam.

Dalam keterangan resminya, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyebut bahwa hasil uji laboratorium terhadap tablet PCC menunjukkan positif mengandung Karisoprodol dan digolongkan sebagai obat keras.

Obat yang mengandung zat aktif Karisoprodol memiliki efek farmakologis sebagai pelemas otot, namun hanya berlangsung singkat. Di dalam tubuh akan segera diolah menjadi metabolit berupa senyawa Meprobamat yang menimbulkan efek menenangkan. Penyalahgunaan Karisoprodol diperuntukkan sebagai penambah rasa percaya diri, penambah stamina, bahkan digunakan pekerja seks komersial sebagai obat kuat.

“Mengingat dampak penyalahgunaannya lebih besar daripada efek terapinya, maka seluruh obat yang mengandung Karisoprodol dibatalkan izin edarnya pada 2013,” demikian keterangan BPOM, Kamis (14/9/2017) malam.

PCC Beredar Ilegal di Jakarta

Khusus di ibukota DKI, Kepala BPOM Jakarta, Dewi Prawitasari, mengatakan peredaran obat PCC ini telah dihentikan dan tidak lagi dijual di apotek-apotek lantaran memberikan efek yang sejenis dengan pil Somadril/Karisoprodol.

Dewi mengatakan, obat yang mengandung Karisopradol termasuk ke dalam jenis yang peredarannya telah diatur dalam Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2016 Tentang Pedoman Pengelolaan Obat-Obat Tertentu yang Sering Disalahgunakan. Serta Permenkes Nomor 73 Tahun 2016 Tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Apotek.

Dewi menuturkan obat tersebut biasanya berfungsi untuk mengatasi nyeri dan memiliki efek muscle relaxants (pelemas otot). Pemakainya pun harus disertai resep dokter, dan umumnya digunakan saat istirahat, terapi fisik atau pengobatan lainnya.

“Karena menyerang saraf pusat, ya, jadi ada halusinasi, detak jantungnya semakin cepat. Jadi nantinya [bisa] juga [memicu] ketergantungan dengan obat itu kalau disalahgunakan,” kata Dewi saat dihubungi Tirto, Kamis (14/9/2017).

Namun, Dewi tidak memungkiri jika selama ini masyarakat masih bisa mendapatkan obat-obatan tersebut dengan mudah secara ilegal.

“Produsen obat ilegal, kan, kemungkinan masih ada. Tahun 2016 ditemukan di Balaraja [Kabupaten Tangerang]. Kemudian enggak berapa lama juga ketemu di Cakung [Jakarta Timur]” kata Dewi.

Sementara untuk kasus di Kendari, Dewi mengaku belum bisa berkomentar karena harus diketahui dahulu apakah jenis obat-obatan yang dikonsumsi merupakan PCC atau bukan. Sebab, ada beberapa obat memang memberikan efek yang hampir sejenis.

“Kalau kemarin itu lokusnya di Kendari, Sulawesi, jadi harus ditanyakan dulu ke BPOM sana, jenis apa saja yang disalahgunakan anak-anak itu,” kata dia.

Baca juga artikel terkait OBAT PCC atau tulisan lainnya dari Abdul Aziz

tirto.id - Kesehatan
Reporter: Hendra Friana
Penulis: Abdul Aziz
Editor: Abdul Aziz