tirto.id - Pemerintah akan membuatkan regulasi yang menjadi dasar penghapusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sebagai syarat membuat bangunan.
Menteri Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Sofyan Djalil menyatakan, dasar hukum ini nantinya akan mengganti perizinan sejenis IMB menjadi mekanisme pengawasan bangunan yang didirikan pemilik.
“Sedang dipikirkan dan dibuatkan regulasi. Izin saat ini lebih banyak pelanggarannya. Paling penting sebenarnya pengawasannya,” ucap Sofyan kepada wartawan saat ditemui di Kemenko Perekonomian Jumat (20/9/2019).
Sofyan menyatakan perizinan yang nanti akan diubah tidak hanya IMB tetapi banyak jenis lainnya. Dengan demikian, aturan baru ini diprediksi akan turut memengaruhi aturan yang sudah ada seperti UU tentang bangunan gedung.
“Di lapangan nanti akan keluar. Sedang dikerjakan (aturannya). Bukan hanya masalah IMB melainkan yang lain juga itu yang sedang disiapkan sekarang,” ucap Sofyan.
Sofyan juga menegaskan bahwa penghapusan IMB ini bukan berarti bahwa bangunan boleh dikonstruksi tanpa izin sama sekali.
Dia memastikan bahwa hanya tata cara perizinannya saja yang diubah, sehingga tak bermaksud meniadakan sama sekali mekansime yang mampu mengatur dan meregulasi bangunan yang dibuat masyarakat.
Intinya ia yakin kalau pengawasan dapat dilakukan sekalipun pemerintah harus menggandeng pihak ketiga. Ia menyatakan bangunan yang melanggar standar yang ditetapkan akan dibongkar.
“Ya banyak hal tapi tentu harus ada safeguard-nya. Bukan lantas gak ada izin tapi paling penting pengawasan. Kalau di luar negeri kan orang boleh bangun standarnya udah ada. Nanti kalau you melanggar, ya dibongkar,” ucap Sofyan
Penulis: Vincent Fabian Thomas
Editor: Hendra Friana