tirto.id - Menteri Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Sofyan Djalil berencana menghapus Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Menurut Sofyan, selama ini perizinan itu kurang efektif dan malah dianggap menyulitkan proses pembangunan.
Seharusnya, kata dia, IMB bisa diganti dengan proses standardisasi yang harus dipenuhi pemilik bangunan.
“Jadi izin (IMB) nanti tidak perlu tapi standarnya. Kalau Anda melakukan sesuai standar sillahkan, tapi kalau tidak nanti inspektur bangunannya yang akan melaksanakan penertiban,” ucap Sofyan kepada wartawan saat ditemui di Hotel Intercontinental Rabu (18/9/2019).
“Kalau izin itu bisa dicapai dengan standar, kenapa harus izin. Standar saja,” tambahnya.
Lewat standardisasi, pemilik bangunan juga bisa mengetahui apa saja yang harus ia penuhi. Misalnya jenis besi, model bangunan, hingga hal-hal apa saja yang harus dipenuhi guna menjamin keselamatan publik.
Dengan demikian proses pembangunan boleh langsung berjalan tanpa harus mengurus IMB. Sebaliknya, inspektur bangunan akan memeriksa ketepatan bangunan yang dikerjakan. Ia berjanji jika bangunan tersebut tidak memenuhi standar maka akan dibongkar.
“Di negara maju, kan, begitu. Anda boleh bangun apa saja asal sesuai standar. Kalau tidak sesuai ya dibongkar. Supaya tanggung jawab lebih banyak diberikan kepada masyarakat,” imbuhnya.
Alasan penyederhanaan ini juga dilatarbelakangi upaya pemerintah menarik minat investasi. Dalam hal ini memangkas aturan yang seringkali menjadi hambatan.
Ia menjelaskan birokrasi seringkali tak memperhitungkan dampak dari penundaan yang dialami investor. Padahal, penundaan izin yang seharusnya bisa keluar secepat mungkin, justru bisa berakibat fatal bagi pendanaannya.
“Bagi birokrasi mengeluarkan izin sekarang atau tahun depan tidak beda. Tapi bagi investor keluarnya izin hari ini dan tahun depan itu beda kayak bumi dan langit. Kalau dia misal pinjam Rp10 miliar terus 1 tahun izinnya enggak keluar, berapa banyak ruginya?” tandas Sofyan.
Editor: Hendra Friana