Menuju konten utama

BPN Sebut Prabowo-Sandi akan Penuhi Janji Hapus Sistem Outsourcing

BPN menyatakan Prabowo-Sandiaga akan memenuhi janji untuk menghapus sistem outsourcing jika menang di Pilpres 2019.

BPN Sebut Prabowo-Sandi akan Penuhi Janji Hapus Sistem Outsourcing
Prabowo Subianto (tengah) berorasi saat aksi Hari Buruh Internasional di Istora Senayan, Jakarta, Selasa (1/5/2018). Buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mendeklarasikan dukungan kepada Prabowo Subianto sebagai calon presiden 2019. ANTARA FOTO/Galih Pradipta.

tirto.id - Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga, Andre Rosiade menegaskan sikap kubunya mengenai sistem outsourcing atau sistem alih daya sudah jelas.

Menurut Andre, Prabowo-Sandi akan memenuhi janji untuk menghapus outsourcing dari sistem ketenagakerjaan di Indonesia jika terpilih di Pilpres 2019.

"Kami ingin sampaikan bahwa outsourcing Insya Allah akan kami hapuskan," ujar Andre di kawasan Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (14/3/2019).

Prabowo Subianto sebelumnya pernah menyatakan janji tersebut saat menghadiri acara peringatan Hari Buruh Sedunia, yang digelar Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), pada 1 Mei 2018. Saat itu, Prabowo berjanji akan menghapus sistem outsourcing dan setuju memasukkannya di dalam kontrak politik dengan KSPI.

Saat ditanya soal alasan Prabowo akan menghapus sistem outsourcing, Andre juga mengakui bahwa dasarnya adalah kontrak politik pada 2018. Janji ini, kata dia, tetap dipegang oleh Prabowo-Sandiaga hingga sekarang.

"Ini komitmen Pak Prabowo dan Bang Sandi untuk memastikan buruh dan tenaga kerja Indonesia mendapatkan hak dan kesejateraan yang layak dan kepastian dari hukum,” ujar Andre.

“Kami akan lakukan itu [penghapusan sistem outsourcing], tentu secara bertahap," dia menambahkan.

Dia menambahkan, dalam kontrak politik pada 2018 itu ada 10 poin janji Prabowo. Selain menghapus outsourcing, Prabowo juga berjanji mengangkat guru honorer menjadi ASN.

"Selain menyelamatkan guru honorer K2 jadi PNS, pemerintahan Prabowo dan Bang Sandi akan membuat kebijakan semacam Peraturan Pemerintah atau Peraturan Presiden bahwa guru honorer itu gajinya harus sama dengan UMR," ujar Andre.

Tuntutan penghapusan sistem outsourcing selama ini rutin disuarakan mayoritas organisasi pekerja di Indonesia, terutama pada setiap peringatan hari buruh. Penerapan sistem ini dinilai merugikan para buruh. Ketentuan mengenai outsourcing diatur dalam UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan.

Baca juga artikel terkait PILPRES 2019 atau tulisan lainnya dari Felix Nathaniel

tirto.id - Politik
Reporter: Felix Nathaniel
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Addi M Idhom