tirto.id - Peneliti Senior Network for Democracy and Electoral Integrity (Netgrit), Ferry Kurnia Rizkiyansyah menyatakan seharusnya Tim Hukum BPN Prabowo-Sandiaga mempersoalkan posisi Ma'ruf Amin di Bank Mandiri Syariah dan BNI Syariah ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Menurut dia, langkah Tim Hukum BPN mempersoalkan posisi Ma'ruf di dua Bank Syariah tersebut ke Mahkamah Konstitusi (MK) salah alamat.
Dia berpendapat persoalan terkait jabatan Ma'ruf di 2 bank itu termasuk dalam kategori sengketa proses tahapan pemilu sehingga menjadi kewenangan Bawaslu.
"Ini juga kan berkaitan dengan mekanisme pencalonan, kalau menurut saya, seharusnya ini sudah selesai di proses pencalonan. Kalaupun ada sengketa, seharusnya ini sengketa proses pemilu yang dilayangkan ke Bawaslu," kata Ferry kepada reporter Tirto, Selasa (11/6/2019).
Dia juga menyayangkan persoalan ini baru dipermasalahkan kubu Prabowo-Sandiaga saat proses pemilihan dan rekapitulasi hasil suara sudah selesai.
"Itu harusnya kalau ada kasus waktu pencalonan dulu dan disampaikan kepada bawaslu, bukannya saat ini. Karena ini terkait soal waktu, ini kan terkait pencalonan dan KPU sudah menyatakan memenuhi syarat," ujar Ferry.
"Kalau dulu ada sengketa, seharusnya dialamatkan ke Bawaslu sebagai sengketa proses pemilu," dia menambahkan.
Sebelumnya, Tim Hukum BPN merevisi materi gugatan sengketa hasil pilpres yang mereka ajukan ke MK. Dalam revisi itu, BPN memasukkan persoalan terkait posisi Ma'ruf di Bank Mandiri Syariah dan BNI Syariah saat maju sebagai peserta Pilpres 2019.
Dua bank itu anak usaha Bank Mandiri dan BNI yang merupakan BUMN. Ma'ruf tercatat memangku jabatan sebagai Dewan Pengawas Syariah di dua bank syariah tersebut.
Ketua Tim Hukum BPN Prabowo-Sandiaga, Bambang Widjojanto (BW) menyatakan Ma'ruf Amin bisa didiskualifikasi dari posisi cawapres karena masih memiliki jabatan di Bank Syariah Mandiri dan BNI Syariah saat maju sebagai peserta Pilpres 2019.
Alasan BW, hal itu melanggar pasal 227 huruf P UU Pemilu. Pasal itu mewajibkan capres-cawapres mundur dari posisi sebagai karyawan atau pejabat BUMN sejak ditetapkan jadi peserta pilpres.
"Seseorang yang menjadi bakal calon presiden atau wakil presiden harus berhenti sebagai karyawan atau pejabat BUMN," kata BW di gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (10/6/2019).
Penulis: Bayu Septianto
Editor: Addi M Idhom