Menuju konten utama

BPK Ungkap Fee Percepatan Kasus Kuota Haji Tembus Rp143,9 Miliar

BPK mengungkap fee percepatan kuota haji tambahan Rp143,9 miliar. Auditor membeberkan 18 penyimpangan dalam kasus eks Menag Yaqut.

BPK Ungkap Fee Percepatan Kasus Kuota Haji Tembus Rp143,9 Miliar
Sidang praperadilan Yaqut Cholil Qoumas di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (4/3/2026).
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, Muhammad Ramadhani, mengungkapkan total pungutan biaya atau fee percepatan dalam perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan yang menjerat mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, mencapai Rp143,9 miliar.

Keterangan tersebut dipaparkan Ramadhani saat dihadirkan sebagai saksi ahli oleh jaksa penuntut umum dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (27/10/2026).

Ramadhani membeberkan, pungutan uang pelicin percepatan tersebut ditarik dalam penyelenggaraan ibadah haji khusus sepanjang musim haji tahun 2023 hingga 2024.

"Fee percepatan di tahun 2023 dan 2024 senilai Rp143.917.149.000," kata Ramadhani.

*Aliran Dana Fee Percepatan 2023 dan 2024*

Dari hasil pemeriksaan investigatif BPK, Ramadhani menguraikan aliran dana haram pelaksanaan haji khusus tahun 2023 mengalir ke sejumlah pejabat dan pegawai Kementerian Agama (Kemenag).

Pihak penerima tersebut antara lain mantan Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus Rizky Fisa Abadi; mantan Analis Kebijakan Ahli Muda Abdul Muhyi; mantan staf khusus Menag Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex; serta mantan tenaga honorer Kemenag Ridwan Kurniawan.

Pada periode 2023, total dana yang terkumpul mencapai Rp22,67 miliar dengan penghitungan kurs acuan Rp15.255 per dolar AS.

"Bahwa aliran dana yang telah kami identifikasi dalam penyelenggaraan ibadah khusus adalah Saudara Rizky Fisa Abadi, Saudara Abdul Muhyi, Saudara Ishfah Abidal Aziz, dan Saudara Ridwan Kurniawan menerima pembagian uang atas fee percepatan kuota haji khusus tambahan tahun 2023," tuturnya.

Sementara untuk musim haji 2024, nilai fee percepatan melonjak tajam hingga menyentuh angka Rp121,23 miliar yang mengalir ke aparatur Kemenag, asosiasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK), dan berbagai pihak swasta.

"Pembagian fee percepatan atas pengisian kuota haji khusus tambahan tahun 2024 senilai yang pertama, 7.395.200 US Dollar, ini ekuivalen dengan Rp117.176.944.000, kemudian Saudi Arabian Riyal 16.000, ini ekuivalen dengan Rp67.520.000, dan Rp3.993.600.000. Sehingga total fee percepatan untuk tahun 2024 adalah sebanyak Rp121.238.064.000," tutur Ramadhani.

*Enam Pelanggaran Penetapan Kuota Tambahan 2024*

Selain membeberkan aliran dana, BPK mencatat 18 penyimpangan terstruktur yang terbagi dalam tiga klaster: penetapan kuota khusus tambahan, pengisian kuota khusus tambahan, dan proses operasional pengisian kuota.

"Dapat kami sampaikan di sini adalah penyimpangan penetapan kuota khusus tambahan tahun 2024 adalah sebagai berikut. Kami melakukan identifikasi masalah, kemudian analisis, dan juga mengevaluasi. Berdasarkan hasil pemeriksaan kami terdapat enam penyimpangan berkaitan dengan proses penetapan kuota haji khusus," kata Ramadhani.

Penyimpangan penetapan kuota tersebut meliputi tindakan Yaqut yang membagi kuota tambahan 50:50 antara haji reguler dan khusus, melanggar mandat UU Nomor 8 Tahun 2019, kesepakatan rapat kerja Komisi VIII DPR, serta Keppres Nomor 6 Tahun 2024. Pembagian 50 persen itu bahkan telah dirancang sepihak sebelum bertemu Presiden RI pada 27 November 2023.

Yaqut juga terbukti meneken Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1156 Tahun 2023 dan KMA Nomor 130 Tahun 2024 secara tanggal mundur (backdated).

Manipulasi administrasi ini memangkas tenggat pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) dari 30 hari menjadi hanya 5 hari, sehingga 4.204 jemaah berhak lunas gugur.

Kedua KMA tersebut juga sengaja tidak diunggah ke laman resmi Kemenag guna membatasi transparansi publik. Selain itu, proporsi sepihak 50 persen diselundupkan ke dalam nota kesepahaman (MoU) dengan Kementerian Haji Arab Saudi, disertai penunjukan Ishfah Abidal Azis sebagai penghubung komunikasi dengan Forum Sathu.

*Modus Kuota Ilegal Jemaah Nol Tahun Antrean*

Pada klaster kedua, BPK menemukan empat penyimpangan pengisian kuota periode 2023–2024. Mantan Dirjen PHU, Hilman Latief, menerbitkan Keputusan Dirjen Nomor 240 Tahun 2023 atas arahan Ishfah Abidal Azis agar kuota dapat dialokasikan bagi jemaah tanpa antrean (T0/TX) sesuai pesanan asosiasi.

Pejabat Kemenag, Rizky Fisa Abadi, kemudian membagi kuota jemaah T0/TX tersebut ke 54 PIHK, termasuk memberikan kuota istimewa kepada PT Makassar Toraja (Maktour). Rizky memerintahkan Ridwan Kurniawan memungut fee percepatan senilai 5.000 dolar AS per jemaah dari pihak biro travel.

Praktik lancung berlanjut pada musim haji 2024 dengan terbitnya Keputusan Dirjen PHU Nomor 118 Tahun 2024. Ishfah Abidal Azis memerintahkan Muhammad Agus Syafii dan Abdul Muhyi mengakomodasi usulan asosiasi dengan tarif pungutan berkisar antara 2.000 hingga 7.200 dolar AS per kuota jemaah.

Penyimpangan kian meluas saat Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus, Jaja Jaelani, menetapkan 3.255 jemaah tambahan dari 214 PIHK tanpa surat permohonan resmi.

Tercatat sebanyak 41 PIHK memberangkatkan 106 jemaah tak berhak lunas, 8.151 jemaah T0/TX diberangkatkan secara ilegal, 36 PIHK memperjualbelikan 128 kuota petugas haji, serta maraknya biro tak berizin memberangkatkan jemaah dengan meminjam nomor identitas pribadi (PIN) milik PIHK resmi.

Sebagai latar belakang perkara, mantan Menag, Yaqut Cholil Qoumas, didakwa jaksa penuntut umum telah merugikan keuangan negara senilai Rp622.090.207.166,41 dalam tata kelola kuota haji tambahan tahun 2023–2024.

Jaksa mendakwa perbuatan korupsi tersebut dilakukan Yaqut secara bersama-sama dengan Ketua Umum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba, mantan staf khusus Menag Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, serta Direktur Operasional Maktour Ismail Adham.

Baca juga artikel terkait KUOTA HAJI atau tulisan lainnya dari Naufal Majid

tirto.id - Flash News
Reporter: Naufal Majid
Penulis: Naufal Majid
Editor: Mochammad Fajar Nur