Menuju konten utama

Saksi Akui Ada Modus Penyamaran Jemaah jadi Petugas Haji

Dalam kasus ini, perbuatan eks Menag Yaqut dinilai telah merugikan keuangan negara sebesar Rp622,09 miliar.

Saksi Akui Ada Modus Penyamaran Jemaah jadi Petugas Haji
Saksi saat pengambilan sumpah dalam lanjutan kasus dugaan korupsi kuota haji Kementerian Agama (Kemenag) di PN Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (8/10/2026). (tirto id/Muhamad Nizar)
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi kuota haji Kementerian Agama (Kemenag) era Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut, membongkar adanya praktik manipulasi alokasi kuota petugas haji.

Hal itu terungkap saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan enam saksi dari pihak swasta, para penyedia jasa travel haji dan umrah di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (8/10/2026).

Mulanya, JPU menanyakan terlebih dahulu soal riwayat pemberangkatan haji tahun 2024 kepada salah satu saksi, Manajer PT. Abdi Ummat Wisata, Kurniawan Chandra Permata. Saksi bilang, pihaknya memberangkatkan sebanyak 85 jamaah.

“Dari 85 orang itu, apakah ada yang terbagi ke dalam beberapa kualifikasi, Pak? Kami menyebutnya kualifikasi yang dapat nomor porsi di tahun 2024 dan berangkat di tahun itu juga?” tanya JPU.

“Tidak ada,” jawab saksi.

Lalu, JPU menanyakan terkait jumlah petugas haji yang diberangkatkan kala itu. Saksi menjelaskan sebanyak tujuh petugas haji berangkat. JPU langsung menimpali, terdapat berapa orang dari ketujuh petugas tersebut ‘yang betul-betul petugas haji'.

“Lima,” jawab saksi.

“Yang disamarkan?” tanya JPU.

“Dua,” jawab saksi.

JPU lantas menegaskan, kedua orang itu menyamarkan status keberangkatan seolah-olah sebagai petugas haji. Padahal mereka bukan murni petugas haji.

“Dua. Jadi dua ini bukan petugas haji, tapi adalah anggota masyarakat yang seolah-olah petugas haji?” jawab jaksa.

“Iya,” kata saksi.

JPU selanjutnya menanyakan terkait adanya praktik T0 atau tanpa antrean berangkat haji, pada 2024. Namun saksi menjawab bahwa perusahaannya tidak menjalankan praktik ini.

“[Berarti] dua orang non-petugas haji, tapi berangkat menggunakan tiket petugas haji, kan, kira-kira seperti itu. Nah, terhadap dua petugas haji itu apakah dibebankan biaya, Pak, terhadap dua orang itu?” tanya JPU.

“Iya,” jawab saksi.

“Nilainya berapa, boleh kami tahu?” tanya jaksa.

“14.000 [USD], Pak,” ucapnya.

Sebelumnya, Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, didakwa melakukan sejumlah penyimpangan dalam pengelolaan kuota haji di Kemenag pada 2023-2024. Jaksa menyebut tindakan Yaqut tersebut telah merugikan keuangan negara sebesar Rp622,09 miliar.

Dalam dakwaan, Yaqut disebut bersekongkol dengan mantan staf khususnya, Isfah Abidal Aziz alias Gus Alex; Ketua Umum KESTURI, Asrul Aziz Taba; dan Direktur Operasional PT Makassar Toraja, Ismail Adam.

Bersama-sama, mereka mengisi tambahan kuota haji khusus untuk jemaah tanpa masa tunggu (T0) dan jemaah masa tunggu (TX) yang menyalahi aturan.

Baca juga artikel terkait KORUPSI atau tulisan lainnya dari Muhammad Nizar

tirto.id - Flash News
Reporter: Muhammad Nizar
Penulis: Muhammad Nizar
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama