tirto.id - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menyoroti kinerja pengelolaan utang pemerintah pusat dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II Tahun 2019.
Hal tersebut disampaikan Ketua BPK RI Agung Firman Sampurna dalam paparannya di Sidang Paripurna DPR, Selasa (5/5/2020).
“Hasil pemeriksaan kinerja secara umum mengungkapkan masih terdapat permasalahan yang apabila tidak segera diperbaiki dapat memengaruhi efektivitas pelaksanaan program/kegiatan,” kata Agung
Ketua BPK menyebut pengelolaan utang pemerintah pusat di Kementerian Keuangan, Kementerian PPN/Bappenas dan instansi terkait lainnya kurang efektif untuk menjamin biaya minimal dan risiko terkendali serta kesinambungan fiskal pada 2018 hingga triwulan ketiga 2019.
Hal ini antara lain disebabkan pengelolaan utang pemerintah pusat belum didukung dengan peraturan yang terkait dengan manajemen risiko keuangan negara.
Pengelolaan utang juga belum didukung penerapan fiscal sustainability analysis termasuk debt sustainability analysis secara komprehensif.
"Sehingga berpotensi menimbulkan gangguan atas keberlangsungan atau kesinambungan fiskal di masa yang akan datang," pungkas Agung.
Penulis: Hendra Friana
Editor: Abdul Aziz