tirto.id - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyatakan adanya ketidakefektivan pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Kesehatan di Kementerian Kesehatan (Kemenkes) sepanjang tahun 2018 hingga semester I 2019.
Hal tersebut disampaikan dalam paparan ringkas Laporan Hasil Pemeriksaan Semester (LHPS) II BPK terkait hasil kinerja tematik pada pemerintah pusat, daerah dan badan lainnya.
"Hasil pemeriksaan menyimpulkan Kemenkes kurang efektif dalam melakukan pengelolaan DAK bidang kesehatan dan kurang efektif dalam melakukan pengelolaan dana dropping barang dan pendayagunaan dokter serta tenaga kesehatan," ucap Ketua BPK Agung Firman Sampurna dalam rapat paripurna DPR RI, Selasa (5/5/2020).
Pemeriksaan tematik adalah pemeriksaan yang dilakukan oleh beberapa satuan kerja pemeriksaan secara serentak terkait dengan tema yang terdapat pada kebijakan dan strategi pemeriksaan BPK atas program pemerintah dalam satu bidang.
Dalam hal efektivitas DAK Bidang Kesehatan dalam mendukung pelayanan kesehatan dasar. pemeriksaan dilalukan pada 67 objek pemeriksaan yaitu 2 objek pemeriksaan pada kemenkes, 64 Pemerintah Daerah yang terdiri atas 1 Pemerintah Provinsi, 50 Pemerintah Kabupaten, dan 13 Pemerintah Kota, serta BPJS Kesehatan.
Selain Kemenkes, ketidakefektivan pengelolaan DAK juga terjadi pada satu pemerintah daerah. Adapun 20 Pemerintah Daerah tercatat kurang efektif dan 43 Pemerintah Daerah tercatat cukup efektif dalam mengelola dana bidang kesehatan untuk mendukung pelayanan kesehatan dasar.
"Sementara pada BPJS kesehatan cukup efektif alam mengelola dana bidang kesehatan untuk mendukung pelayanan kesehatan dasar," pungkas Agung.
Penulis: Hendra Friana
Editor: Abdul Aziz