tirto.id - Kepala Humas BPJS Kesehatan Iqbal Anas Ma'ruf mengamini adanya pelayanan kesehatan yang tidak dijamin, sebagaimana yang telah termaktub dalam Perpres No.82/2018 Pasal 52 Ayat I.
"Itu menegaskan bahwa skema JKN hanya terkait pada hal-hal yang substansinya tentang penyakit," ujar Iqbal kepada Tirto, Selasa (8/1/2019).
Sehingga menurut Iqbal, BPJS Kesehatan memang tidak menanggung layanan kesehatan bagi korban kekerasan.
"Kalau sakitnya asma, jantung, dan semacamnya. Itu kami tanggung. Tapi kalau korban kekerasan itu kan, bukan karena penyakit seperti itu," ujarnya.
Kemudian Iqbal melanjutkan, "katakanlah ada yang berkelahi lalu terluka. Masa itu harus masuk ke dalam skemanya JKN? Padahal mereka ada niatan saling membunuh misalnya. Beda caralah setting benefit-nya."
Iqbal juga mengatakan bahwa untuk jaminan kesehatan yang disebabkan kekerasan atau tindak pidana hukum sudah ada lembaga lain yang menanganinya.
"Wilayah kerjanya sekarang dirapihkan, supaya jelas siapa yang harus bertanggungjawab. Untuk menghindari double penganggaran juga," pungkas Iqbal.
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Nur Hidayah Perwitasari