Menuju konten utama

BPJS Kesehatan Akui Tidak Menanggung Korban Kekerasan

"Itu menegaskan bahwa skema JKN hanya terkait pada hal-hal yang substansinya tentang penyakit," ujar Iqbal

BPJS Kesehatan Akui Tidak Menanggung Korban Kekerasan
Seorang pasien melintas di depan ruang periksa khusus yang menggunakan fasilitas asuransi BPJS Kesehatan di sebuah puskesmas yang berada di pinggiran Jakarta, Jumat (21/9/18). tirto.id/Hafitz Maulana

tirto.id - Kepala Humas BPJS Kesehatan Iqbal Anas Ma'ruf mengamini adanya pelayanan kesehatan yang tidak dijamin, sebagaimana yang telah termaktub dalam Perpres No.82/2018 Pasal 52 Ayat I.

"Itu menegaskan bahwa skema JKN hanya terkait pada hal-hal yang substansinya tentang penyakit," ujar Iqbal kepada Tirto, Selasa (8/1/2019).

Sehingga menurut Iqbal, BPJS Kesehatan memang tidak menanggung layanan kesehatan bagi korban kekerasan.

"Kalau sakitnya asma, jantung, dan semacamnya. Itu kami tanggung. Tapi kalau korban kekerasan itu kan, bukan karena penyakit seperti itu," ujarnya.

Kemudian Iqbal melanjutkan, "katakanlah ada yang berkelahi lalu terluka. Masa itu harus masuk ke dalam skemanya JKN? Padahal mereka ada niatan saling membunuh misalnya. Beda caralah setting benefit-nya."

Iqbal juga mengatakan bahwa untuk jaminan kesehatan yang disebabkan kekerasan atau tindak pidana hukum sudah ada lembaga lain yang menanganinya.

"Wilayah kerjanya sekarang dirapihkan, supaya jelas siapa yang harus bertanggungjawab. Untuk menghindari double penganggaran juga," pungkas Iqbal.

Baca juga artikel terkait BPJS KESEHATAN atau tulisan lainnya dari Alfian Putra Abdi

tirto.id - Kesehatan
Reporter: Alfian Putra Abdi
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Nur Hidayah Perwitasari