tirto.id - Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas (BPH Migas) telah resmi menetapkan harga gas pipa untuk konsumen rumah tangga (RT) dan pelanggan kecil (PK) di tujuh kabupaten/kota.
Tujuh kabupaten/kota itu adalah Penajam Paser Utara (Kalimantan Timur), Musi Rawas (Sumatera Selatan), Deli Serdang dan Medan (Sumatera Utara), Serang (Banten), Lhokseumawe serta Aceh Utara (Aceh).
Anggota Komite BPH Migas, Jugi Prajogio mengklaim harga gas pipa di 7 kabupaten/kota tersebut di bawah nilai jual elpiji.
“Harga ini kami yakin baik dan tidak mengganggu daya beli masyarakat,” kata Jugi dalam konferensi pers mengenai penetapan harga gas pipa itu di Kantor BPH Migas, Jakarta pada Selasa (5/3/2019).
Di tujuh kabupaten/kota tersebut, menurut Jugi, terdapat perbedaan golongan harga yaitu RT-1 untuk rumah susun, rumah sederhana, rumah sangat sederhana dan sejenisnya. Lalu, PK-1 untuk rumah sakit pemerintah, puskesmas, panti asuhan, dan tempat ibadah hingga kantor sosial.
Selain itu, terdapat golongan harga RT-2 untuk rumah menengah ke atas, rumah mewah, apartemen, dan sejenisnya. Kemudian, golongan harga PK-2 untuk hotel, restoran, rumah sakit dan kantor swasta, hingga mal.
Harga gas pipa untuk golongan RT-1 dan PK-1 adalah Rp4.250 per meter kubik. Menurut Jugi, harga tersebut lebih murah dari nilai jual tabung elpiji 3 kg, yakni Rp5.013-6.266 per meter kubik.
Sedangkan harga gas pipa untuk golongan RT-2 dan PK-2 ialah Rp6.250 per meter kubik. Dia mencatat harga itu lebih murah dari nilai jual tabung elpiji 12 kg yang berkisar Rp9.085-11.278 per meter kubik.
“Penetapan harga tersebut mempertimbangkan alasan keekonomian dan melibatkan public hearing. Ada proses usulan badan usaha dan berbicara dengan stakeholder,” ujar Jugi.
Penulis: Vincent Fabian Thomas
Editor: Addi M Idhom