tirto.id - DPR dan Pemerintah mengambil jalan tengah dalam menyikapi pro dan kontra hukuman mati untuk kasus narkoba dengan cara memberikan pidana mati bersyarat. Apabila pelaku dinilai berkelakuan baik, maka hukuman mati bisa diubah menjadi pidana seumur hidup atau hukuman penjara selama 20 tahun.
Menanggapi hal itu, Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Budi Waseso atau Buwas menilai hukuman mati penting dalam pemberantasan narkoba agar jumlah korban bisa ditekan.
"Buktinya korbannya makin banyak kan. Sudah perlu hukuman mati, harus," tegas Buwas saat ditemui di kantor Dirjen Bea Cukai, Rawamangun, Jakarta, Jumat, Jumat (19/1/2018).
Namun, Buwas tidak masalah apabila hukuman mati tidak dimasukkan dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). Ia hanya mengingatkan, narkoba berkaitan dengan nasib negara. Selama mengakomodir kepentingan negara, mantan Kabareskrim ini tidak mempermasalahkan hilangnya hukuman mati untuk pengguna maupun pengedar narkoba.
Di sisi lain, Deputi Pemberantasan BNN irjen Pol Arman Depari enggan menanggapi pentingnya hukuman mati untuk penggedar dan pengguna narkoba. Namun, Arman menilai, Undang-Undang Narkoba sudah cukup mengakomodir kebutuhan untuk pemberantasan dan penegakan hukum pengguna dan pengedar narkoba.
"Kalau kita lihat Undang-Undang 35 sebenarnya itu sangat baik dan fleksibel," kata Arman di kantor Dirjen Bea Cukai, Rawamangun, Jakarta, Jumat, Jumat (19/1/2018).
Arman mengingatkan, esensi pemberian hukuman adalah memberikan efek jera bagi para pelaku agar tidak melakukan perbuatan yang sama. Selain itu, hukum juga berguna untuk memberikan rasa takut agar masyarakat tidak melanggar peraturan.
Arman menegaskan, BNN tidak sekali pun mengajukan hukuman mati kepada penuntut umum. Ia mengatakan, BNN hanya bergerak berdasarkan instruksi atasan. Hukuman pun diserahkan kembali kepada pihak penuntut umum untuk menuntut di pengadilan.
"Ini loh yang kami tangkap, silakan mau dikasi makanan buaya juga silakan, kasi ke [ikan] hiu enggak apa-apa, kalau dihukum mati silakan perintahkan kami sebagai eksekutor kita tinggal minta brimob bawa senjata panjang, selesai, pusing-pusing amat," kata Arman.
Pemerintah bersama DPR tengah menyusun rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana seperti narkoba, terorisme dan korupsi. Namun, dalam pembahasan RKUHP, salah satu permasalahan yang masih menjadi perdebatan adalah sanksi hukuman mati.
DPR dan Pemerintah akhirnya mengambil jalan tengah dengan cara memberikan pidana mati bersyarat. Apabila pelaku dinilai berkelakuan baik, maka hukuman mati bisa diubah menjadi pidana seumur hidup atau hukuman penjara selama 20 tahun.
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Alexander Haryanto