tirto.id - Tim gabungan Badan Narkotika Nasional (BNN), Satgas Pengamanan Perbatasan TNI, serta Bea dan Cukai Kalimantan Barat menggagalkan penyelundupan sabu-sabu seberat 10,39 kilogram melalui jalur hutan. Dari penyelidikan lebih lanjut, diketahui bahwa tahanan lembaga permasyarakatan Kelas II A di daerah Pontianak, Kalimantan Barat: Iriawan merupakan bandar atau pemodal sabu-sabu tersebut.
Selain 10,39 kilogram sabu-sabu, polisi juga menyita 12 gawai (5 diantaranya merupakan ponsel pintar) dan uang senilai Rp1,65 miliar. Kepala BNN Komisaris Jenderal Budi Waseso mengaku bahwa uang itu diperoleh dari bendahara bernama Fenny. Uang tersebut diberikan kepada Fenny oleh tersangka Iriawan yang masih mendekam di dalam lapas.
“Yang mengejutkan di sini bandarnya ialah napi [narapidana] di lapas. Inilah yang menjawab kembali bahwa jaringan di lapas pun tetap bekerja,” tutur Budi Waseso.
Budi Waseso menjelaskan bahwa ia tidak tahu mengapa bisa ada aliran dana yang keluar dari napi di dalam lapas untuk kembali berdagang sabu-sabu. Yang jelas, ada oknum yang memang bekerja sama untuk memberi celah bagi Iriawan menjalankan bisnisnya. Baginya, hal itu merupakan tanggung jawab dari Dirjen Lapas. Ia sendiri sedang mengusahakan penyelidikan lebih lanjut dengan bantuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan.
“Ya pasti dong, itu makanya kami kerja sama dengan PPATK,” jelas Buwas.
Kelima tersangka penyelundupan sabu-sabu dari Malaysia melalui jalur hutan ini ditangkap berdasarkan penelusuran lebih lanjut dari tersangka Petrus. Ia ditangkap pada hari Minggu (27/8/2017) lalu sekitar pukul 07.30 WIB di Jalan Lintas Batang Tarang Nomor 6 Pasar Makkawing, Kalimantan Barat. Petrus diciduk ketika akan menuju Pontianak dengan sepeda motor dan membawa senjata api.
Dari peran PH sebagai kurir, petugas menangkap Muksin sebagai kurir dan manajemen. Pelaku lainnya, yakni Dicky Zulkarnain (DZ) ditangkap di daerah Pontianak. DZ bagian dari pergudangan yang bertugas menjadi pengawasan tempat penyimpanan sabu-sabu. Petugas berhasil mengamankan tersangka terakhir Fenny yang bertugas sebagai bendahara dari grup ini. Uang Rp1,65 miliar pun berhasil disita dari tangan Fenny.
Hingga saat ini tim gabungan BNN, Dirjen Bea dan Cukai, serta Puspen TNI masih akan mengadakan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap apakah Iriawan dan kawan-kawannya tergabung dalam 72 sindikat narkotika yang sudah diketahui BNN.
“Kita kembangkan kasus ini, barang bukti ini akan terus kita telusuri, tentunya dengan PPATK. Ini tidak akan berhenti di sini,” tegas Budi Waseso lagi.
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Yuliana Ratnasari