Menuju konten utama

Blokir Netflix Baru Dibuka Telkom, Ditjen Pajak Langsung Buru PPN

Netflix dan lima perusahaan global lainnya akan dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 10 persen mulai 1 Agustus 2020.

Blokir Netflix Baru Dibuka Telkom, Ditjen Pajak Langsung Buru PPN
Ilustrasi Netflix. FOTO/IStockphoto

tirto.id - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan resmi menunjuk enam perusahaan global sebagai pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 10 persen atas barang dan jasa digital yang dijual di Indonesia. DJP menyatakan penunjukan ini melengkapi persiapan jelang pemberlakuan pajak perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) 1 bulan mendatang.

“Dengan penunjukan ini maka produk dan layanan digital yang dijual oleh keenam pelaku usaha tersebut akan dipungut PPN mulai 1 Agustus 2020,” ucap Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu Hestu Yoga Saksama dalam keterangan tertulis, Selasa (7/7/2020).

Enam perusahaan yang disebutkan DJP itu yakni Amazon Web Services Inc, Google Asia Pacific Pte. Ltd, Google Ireland Ltd, Google LLC, Netflix International B.V dan Spotify AB.

Hestu menjelaskkan PPn yang dibayarkan kepada perusahaan-perusahaan ini nantinya akan diklaim sebagai pajak masukan oleh pengusaha kena pajak. Pengusaha kena pajak harus memberitahukan nama dan NPWP kepada pembeli untuk dicantumkan pada bukti pungut PPN.

Dengan kata lain bukti pungut yang menjadi dasar penyetoran ke DJP akan mencantumkan nama dan NPWP pembeli. Bila tidak ada, maka pajak tetap dapat dipungut dengan mencantumkan alamat email pembeli yang terdaftar sebagai alamat email pengusaha kena pajak pada sistem informasi DJP.

Hestu menjelaskan DJP akan menjalin komunikasi dengan para pelaku usaha luar negeri. Tujuannya agar lebih banyak pelaku usaha luar negeri yang siap menjadi pemungut pajak digital ini.

“Diharapkan dalam waktu dekat jumlah pelaku usaha yang ditunjuk sebagai pemungut PPN produk digital akan terus bertambah,” ucap Hestu.

Dasar pemungutan pajak digital ini merujuk pada PMK No. 48/2020 dan Peraturan Dirjen Pajak 12/2020. Bagi setiap perusahaan yang ditunjuk, DJP menerbitkan keputusan Dirjen Pajak.

Aturan pemungutan pajak ini berbarengan dengan dibukanya blokir Netflix oleh Telkom Grup pada hari ini, Senin 7 Juli 2020.

Sebelumnya, perusahaan pelat merah Telkom Grup memblokir Netflix sejak Januari 2016, tak lama setelah pengguna ada Netflix Indonesia. Pemblokiran itu mengakibatkan pengguna jaringan Telkom Grup tak dapat mengakses Netflix.

Vice President Corporate Communication Telkom, Arif Prabowo mengatakan, pembukaan blokir berlaku untuk pelanggan IndiHome, Telkomsel dan wifi.id.

“Telkom mengapresiasi perubahan pendekatan yang dilakukan Netflix untuk pasar Indonesia dan karenanya memberi kesempatan pada pelanggan Telkom Group untuk dapat mengakses beragam konten hiburan,” katanya dalam keterangan tertulis, Selasa (7/7/2020).

Baca juga artikel terkait PAJAK DIGITAL atau tulisan lainnya dari Vincent Fabian Thomas

tirto.id - Bisnis
Reporter: Vincent Fabian Thomas
Penulis: Vincent Fabian Thomas
Editor: Bayu Septianto