Menuju konten utama

Birokrasi, Urutan Pertama Pelaku Korupsi di Indonesia

Indonesia Corruption Watch (ICW) umumkan peringkat pertama pelaku korupsi di Indonesia berasal dari kalangan birokrasi, sejak 2004 sampai semester II 2016. 

Birokrasi, Urutan Pertama Pelaku Korupsi di Indonesia
Terdakwa kasus dugaan korupsi pelepasan aset PT PWU Jatim, Dahlan Iskan menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Surabaya di Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur, Jumat (30/12). Agenda pembacaan putusan sela yang dibacakan oleh majelis hakim tersebut menolak nota keberatan (eksepsi) penasehat hukum Dahlan Iskan dan dakwaan jaksa penuntut umum sah menurut hukum sehingga sidang dilanjutkan. ANTARA FOTO/Umarul Faruq.

tirto.id - Indonesia Corruption Watch (ICW) umumkan peringkat pertama pelaku korupsi di Indonesia berasal dari kalangan birokrasi, yang umumnya berupa pemerasan, memanipulasi tender, menganggarkan kegiatan fiktif, hingga korupsi kecil-kecilan seperti memanipulasi uang transportasi, hotel dan uang saku.

"Korupsi adalah masalah klasik. Berdasarkan data kami, sejak 2004 sampai semester II 2016, birokrasi ada di urutan pertama pelaku korupsi di Indonesia. Urutan kedua adalah DPRD dan kepala daerah," ujar Koordinator ICW Ade Irawan dalam acara diskusi bertajuk "Jual Beli Jabatan Modus Baru Korupsi' yang diselenggarakan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) di Jakarta, Kamis, (12/1/2017) seperti dikutip dari Antara.

Dia mengatakan, faktor utama praktik korupsi birokrasi berasal dari faktor eksternal yakni adanya tekanan dari atasannya yakni kepala daerah.

"Jika birokrasi melakukan korupsi maka tujuan dari keberadaan birokrasi sebagai pelayan masyarakat menjadi tidak berjalan," kata Ade.

Oknum kepala daerah kerap memaksa birokrat yang menjadi bawahannya untuk melakukan korupsi.

"Birokrasi menjadi eksekutor keputusan korupsi atasannya. Misalnya atasannya akan membagi-bagi jatah anggaran, nanti yang mengeksekusi birokrasinya," jelas dia.

Ade menekankan praktik korupsi di lingkup birokrasi merupakan cerita lama, di mana birokrat akhirnya menjadi pelayan penguasa bukan abdi masyarakat.

"Makanya terjadi jual beli jabatan. Dan jual beli jabatan ini bukan hanya bicara uang negara yang hilang, tapi bicara dampak yang lebih dahsyat, di mana negara tidak mampu melayani warganya," kata Ade.

Ade menilai langkah jangka pendek yang dapat diterapkan guna menghilangkan praktik korupsi di lingkungan birokrasi adalah dengan memperkuat keberadaan masing-masing institusi yang ada.

"Kalau ditangkap kepala daerahnya saya kira tidak akan pernah kapok. Karena korupsi dengan model suap dua-duanya diuntungkan," kata dia.

Baca juga artikel terkait KORUPSI atau tulisan lainnya dari Mutaya Saroh

tirto.id - Hukum
Reporter: Mutaya Saroh
Penulis: Mutaya Saroh
Editor: Mutaya Saroh