tirto.id - Wali Kota Bogor Bima Arya dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan Rizieq Shihab soal perkara tes usap Rumah Sakit UMMI, Kota Bogor.
Bima Arya dihadirkan bersama empat saksi lainnya oleh Jaksa Penuntut Umum dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (14/4/2021).
"Saudara Bima Arya, saudara kenal dengan terdakwa Habib Rizieq?," tanya ketua Majelis Hakim PN Jakarta Timur Khadwanto kepada Bima Arya dilansir dari Antara.
"Kenal, ketua Majelis Hakim," jawab Bima Arya.
Majelis Hakim kemudian menanyakan kesediaan para saksi untuk diambil sumpah satu persatu.
Selain Bima Arya, JPU juga memanggil sejumlah nama untuk dijadikan saksi seperti Kepala Satpol PP Kota Bogor Agustian Syah, Anggota Satgas COVID-19 Kota Bogor Verro Sopacua.
Selain itu, terdapat juga nama mantan Kepala Seksi P3MS Dinas Kesehatan Kota Bogor Djohan Musalih dan Kepala Dinas Kesehatan Kota Bogor dr. Sri Nowo Retno.
Kasus ini berawal saat Rizieq dilarikan ke RS UMMI Bogor pada 26 November 2020. Slamet Maarif, Ketua Umum Persaudaraan Alumni (PA) 212, kelompok yang beririsan dengan FPI, mengatakan Rizieq bukan terjangkit COVID-19 tapi hanya kelelahan. Hal serupa dikatakan oleh Direktur Utama RS UMMI Bogor Andi Tata.
Andi lalu meminta Rizieq beristirahat di rumah sakit untuk memulihkan tubuh. Sehari kemudian, Wali Kota Bogor sekaligus Ketua Satgas COVID-19 Bogor Bima Arya menegur RS UMMI karena tes swab Rizieq tidak melibatkan Satgas, pemerintah kota, bahkan tim rumah sakit sendiri.
Tes swab dilakukan oleh pihak luar yakni, tim dokter MER-C, pada 27 November. Bima juga merasa RS UMMI menghalangi kerja Satgas untuk melakukan tes swab terhadap Rizieq. Buntutnya, Andi Tatat dilaporkan ke polisi oleh Bima dengan LP/650/XI/2020/JBR/POLRESTA BOGOR KOTA.
Namun dalam eksepsi yang dibacakan pada 26 Maret 2021 lalu, Rizieq mengungkapkan kekesalannya pada Bima Arya yang dianggapnya sebagai salah satu faktor dirinya meninggalkan RS UMMI.
"Pada tanggal 26 November 2020 Direktur RS UMMI Andi Tata dengan itikad baik mengabarkan Walikota Bogor Bima Arya selaku Ketua Satgas COVID Kota Bogor tentang perawatan saya di RS UMMI. Namun sangat disesalkan Bima Arya langsung berkoar-koar di berbagai media sehingga menimbulkan kehebohan dan sangat mengganggu proses perawatan saya di RS UMMI," tutur Rizieq.
Rizieq menyebut, ujaran Bima Arya membuat RS UMMI kebanjiran karangan bunga pada 27 November 2020, seolah membuat framing Rizieq positif COVID-19 padahal baru menjalani tes PCR di tanggal 27 November 2020.
Rizieq menyebut Bima Arya kemudian berkoar kembali ke media agar Rizieq menjalani tes PCR padahal sudah menjalani tes PCR. Ia lantas memutuskan meninggalkan rumah sakit pada tanggal 28 November 2020 dengan tiga pertimbangan. Pertama adalah kondisi kesehatan yang membaik berdasarkan hasil lab; kedua adalah alasan memiliki tim kesehatan pribadi dari Mer-C yang berpengalaman; dan ketiga adalah Bima Arya.
"Adanya teror dan intimidasi dari Bima Arya yang terus-menerus sehingga sangat mengganggu perawatan saya sekaligus merusak ketenangan RS UMMI," kata Rizieq.