tirto.id - Menteri Perdagangan, Budi Santoso, melakukan sosialisasi Permendag Nomor 27 tahun 2024 tentang perdagangan antar-pulau di Hotel Movenpick, Jakarta, Selasa (26/11/2024). Permendag ini merupakan revisi dari Permendag Nomor 29 tahun 2020.
Tujuan revisi Permendag ini, menurut Budi, adalah sebagai terobosan untuk mengefisiensikan biaya logistik melalui penataan kembali sektor logistik.
Salah satu langkah yang diambil adalah melalui Program National Logistics Ecosystem (NLE), sebagaimana diatur dalam Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penataan Ekosistem Logistik Nasional.
Budi memastikan, pihaknya terus menekan biaya logistik dalam negeri guna ekosistem ekonomi RI berjalan dengan baik. Hal ini lantaran dia melihat masih mahalnya biaya distribusi usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) untuk melakukan pengiriman antar pulau.
“Sehingga dengan adanya aturan ini ketika mereka ingin mendistribusikan barangnya, itu tidak kena biaya yang tinggi, sehingga bisa bersaing dengan produksi ini,” tutur Budi.
Selain itu, Budi meyakini distribusi yang lebih efisien memungkinkan barang surplus dari satu daerah didistribusikan ke daerah yang kekurangan. Maka dari itu, distribusi barang menjadi lebih merata dan inflasi dapat ditekan.
“Barang yang surplus di suatu daerah bisa dialihkan ke daerah yang minus. Regulasi ini benar-benar bertujuan untuk menciptakan distribusi yang optimal dan efisien,” ucapnya.
Tujuan lainnya yang tak kalah penting dalam melakukan revisi Permendag ini adalah meningkatkan efisiensi distribusi barang, sekaligus menekan disparitas harga di berbagai daerah. Hal ini berarti, Permendag baru tersebut dibuat supaya distribusi barang menjadi lebih terintegrasi secara digital.
Dengan demikian, menurutnya, pelaku usaha dapat melaporkan pergerakan barang antar-pulau secara lebih mudah.
“Melalui Permendag ini, kita ingin memastikan pengaturan distribusi barang antar-pulau menjadi lebih efisien. Kita dapat mengetahui mana daerah yang surplus dan mana yang kekurangan, sehingga disparitas harga bisa dikurangi,” jelas Budi.
Dia menambahkan, bahkan pelaporan distribusi barang saat ini sudah dapat dilakukan secara digital dan terintegrasi. Budi berharap langkah ini dapat menyederhanakan proses bagi pelaku usaha.
“Sederhananya, regulasi ini memiliki dampak besar pada distribusi dan logistik antar-pulau. Biaya distribusi dapat ditekan sehingga lebih murah,” ujar Budi.
Selain itu, Budi juga menyebut regulasi Permendag yang baru ini juga bertujuan untuk menekan angka barang impor ilegal yang masuk ke Indonesia. Dia pun meyakini melalui regulasi ini, maka pemerintah dapat lebih mudah memantau pengiriman barang antar pulau.
“Ya, jadi makanya ini di dalam negeri diatur dulu ya, jangan sampai misalnya barang ilegal masuk dari pulau tertentu terus dikirim ke pulau lain, dengan ini kan ketahuan ya, karena jadi tercatat dengan baik tadi yang saya sampaikan, ya peredaran dari satu pulau ke pulau lain,” kata Budi.
Penulis: Nabila Ramadhanty
Editor: Anggun P Situmorang