tirto.id - Universitas Gadjah Mada (UGM) menetapkan Uang Kuliah Tunggal (UKT) untuk Program Sarjana untuk jalur penerimaan SNMPTN, SBMPTN, PBU, dan Ujian Tulis (UTUL). UGM mengelompokkan UKT menjadi 8 bagian, dengan masing-masing kriteria penghasilan.
Melalui SK Rektor UGM Nomor 590/UN1.P/SK/HUKOR/2018, UKT terdiri dari kelompok 1 sampai dengan kelompok 8 yang ditentukan berdasarkan kelompok kemampuan ekonomi masyarakat. Keputusan ini berlaku bagi mahasiswa Program Sarjana yang diterima mulai Tahun Akademik 2018/2019.
UKT setiap mahasiswa ditentukan berdasarkan jumlah total penghasilan kotor ayah dan ibu, ditambah penghasilan tambahan ayah dan ibu, dengan kriteria sebagai berikut, sebagaimana dikutip dari situs web resmi UGM.
(penghasilan kotor+penghasilan tambahan)
Kelompok
Kriteria penghasilan
UKT 0
Peserta Bidikmisi
UKT 1
Penghasilan ≤ 500.000
UKT 2
500.000 < Penghasilan ≤ 2.000.000
UKT 3
2.000.000 < Penghasilan ≤ 3.500.000
UKT 4
3.500.000 < Penghasilan ≤ 5.000.000
UKT 5
5.000.000 < Penghasilan ≤ 10.000.000
UKT 6
10.000.000 < Penghasilan ≤ 20.000.000
UKT 7
20.000.000 < Penghasilan ≤ 30.000.000
UKT 8
Penghasilan > 30.000.000
Sementara itu, untuk Program Sarjana Fakultas Kedokteran, UGM menetapkan UKT sebagai berikut.
Di Universitas Indonesia (UI), ditetapkan Biaya Pendidikan Berkeadilan yang berlaku untuk program Sarjana Reguler. Program pendidikan lain (Vokasi, Sarjana Paralel, Sarjana Ekstensi, Sarjana Kelas Internasional maupun Pascasarjana) tidak berhak atas skema Biaya Pendidikan Berkeadilan. Tarif UKT untuk mekanisme Biaya Operasional Pendidikan Berkeadilan (BOP-B) adalah sebagai berikut.
Tarif UKT untuk BOP-Pilihan adalah sebagai berikut.
BOP-B merupakan mekanisme pengajuan tarif UKT bagi mahasiswa yang penetapannya disesuaikan dengan kemampuan penanggung biaya pendidikan dan dalam pengajuannya harus disertai dengan sejumlah data dan dokumen pendukung. BOP-P merupakan mekanisme pengajuan tarif UKT bagi mahasiswa yang penetapannya ditentukan sendiri oleh penanggung biaya pendidikan yang didasarkan pada keinginan untuk berpartisipasi dalam membantu biaya operasional pendidikan sarjana reguler di UI dengan membayar UKT lebih besar dari tarif UKT Kategori IV BOP-B.
Kelompok
Kriteria penghasilan
UKT 1
500.000
UKT 2
1.000.000
UKT 3
7.250.000
UKT 4
10.875.000
UKT 5
14.500.00
UKT 6
18.125.000
UKT 7
22.500.000
UKT 8
26.000.000
Rumpun
Kelas 1
Kelas 2
Kelas 3
Kelas 4
Kelas 5
Kelas 6
Sains, Teknologi, dan Kesehatan (IPA)
0-500.000
>500.000-1.000.000
>1.000.000-2.000.000
>2.000.000-4.000.000
>4.000.000-6.000.000
>6.000.000-7.500.000
Sosial Humaniora (IPS)
0-500.000
>500.000-1.000.000
>1.000.000-2.000.000
>2.000.000-3.000.000
>3.000.000-4.000.000
>4.000.000-5.000.000
Rumpun
Kelas A
Kelas B
Kelas C
Sains, Teknologi, dan Kesehatan (IPA)
10.000.000
12.500.000
15.000.000
Sosial Humaniora (IPS)
7.500.000
10.000.000
12.500.000
Editor: Dipna Videlia Putsanra