Menuju konten utama

Biaya Kuliah Fakultas Kedokteran UGM dan UI Tahun 2018/2019

UKT setiap mahasiswa ditentukan berdasarkan jumlah total penghasilan ayah dan ibu.

Biaya Kuliah Fakultas Kedokteran UGM dan UI Tahun 2018/2019
Universitas Gadjah Mada Yogyakarta. tirto.id/Erman Agung

tirto.id - Universitas Gadjah Mada (UGM) menetapkan Uang Kuliah Tunggal (UKT) untuk Program Sarjana untuk jalur penerimaan SNMPTN, SBMPTN, PBU, dan Ujian Tulis (UTUL). UGM mengelompokkan UKT menjadi 8 bagian, dengan masing-masing kriteria penghasilan.

Melalui SK Rektor UGM Nomor 590/UN1.P/SK/HUKOR/2018, UKT terdiri dari kelompok 1 sampai dengan kelompok 8 yang ditentukan berdasarkan kelompok kemampuan ekonomi masyarakat. Keputusan ini berlaku bagi mahasiswa Program Sarjana yang diterima mulai Tahun Akademik 2018/2019.

UKT setiap mahasiswa ditentukan berdasarkan jumlah total penghasilan kotor ayah dan ibu, ditambah penghasilan tambahan ayah dan ibu, dengan kriteria sebagai berikut, sebagaimana dikutip dari situs web resmi UGM.

Kelompok Kriteria penghasilan

(penghasilan kotor+penghasilan tambahan)

UKT 0 Peserta Bidikmisi
UKT 1 Penghasilan ≤ 500.000
UKT 2 500.000 < Penghasilan ≤ 2.000.000
UKT 3 2.000.000 < Penghasilan ≤ 3.500.000
UKT 4 3.500.000 < Penghasilan ≤ 5.000.000
UKT 5 5.000.000 < Penghasilan ≤ 10.000.000
UKT 6 10.000.000 < Penghasilan ≤ 20.000.000
UKT 7 20.000.000 < Penghasilan ≤ 30.000.000
UKT 8 Penghasilan > 30.000.000

Sementara itu, untuk Program Sarjana Fakultas Kedokteran, UGM menetapkan UKT sebagai berikut.

Kelompok Kriteria penghasilan
UKT 1 500.000
UKT 2 1.000.000
UKT 3 7.250.000
UKT 4 10.875.000
UKT 5 14.500.00
UKT 6 18.125.000
UKT 7 22.500.000
UKT 8 26.000.000

Di Universitas Indonesia (UI), ditetapkan Biaya Pendidikan Berkeadilan yang berlaku untuk program Sarjana Reguler. Program pendidikan lain (Vokasi, Sarjana Paralel, Sarjana Ekstensi, Sarjana Kelas Internasional maupun Pascasarjana) tidak berhak atas skema Biaya Pendidikan Berkeadilan.

Tarif UKT untuk mekanisme Biaya Operasional Pendidikan Berkeadilan (BOP-B) adalah sebagai berikut.

Rumpun Kelas 1 Kelas 2 Kelas 3 Kelas 4 Kelas 5 Kelas 6
Sains, Teknologi, dan Kesehatan (IPA) 0-500.000 >500.000-1.000.000 >1.000.000-2.000.000 >2.000.000-4.000.000 >4.000.000-6.000.000 >6.000.000-7.500.000
Sosial Humaniora (IPS) 0-500.000 >500.000-1.000.000 >1.000.000-2.000.000 >2.000.000-3.000.000 >3.000.000-4.000.000 >4.000.000-5.000.000

Tarif UKT untuk BOP-Pilihan adalah sebagai berikut.

Rumpun Kelas A Kelas B Kelas C
Sains, Teknologi, dan Kesehatan (IPA) 10.000.000 12.500.000 15.000.000
Sosial Humaniora (IPS) 7.500.000 10.000.000 12.500.000

BOP-B merupakan mekanisme pengajuan tarif UKT bagi mahasiswa yang penetapannya disesuaikan dengan kemampuan penanggung biaya pendidikan dan dalam pengajuannya harus disertai dengan sejumlah data dan dokumen pendukung.

BOP-P merupakan mekanisme pengajuan tarif UKT bagi mahasiswa yang penetapannya ditentukan sendiri oleh penanggung biaya pendidikan yang didasarkan pada keinginan untuk berpartisipasi dalam membantu biaya operasional pendidikan sarjana reguler di UI dengan membayar UKT lebih besar dari tarif UKT Kategori IV BOP-B.

Baca juga artikel terkait BIAYA KULIAH atau tulisan lainnya dari Dipna Videlia Putsanra

tirto.id - Pendidikan
Penulis: Dipna Videlia Putsanra
Editor: Dipna Videlia Putsanra