Menuju konten utama

BI Tahan Suku Bunga Acuan di 5,75%, Ini Kata Ekonom

Ekonom menilai BI mempertahankan suku bunga acuan di 5,75% merupakan sikap untuk memastikan berlanjutnya penurunan inflasi. 

BI Tahan Suku Bunga Acuan di 5,75%, Ini Kata Ekonom
Layar memampilkan logo Bank Indonesia (BI) di Jakarta, Kamis (17/6/2021). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/hp.

tirto.id - Bank Indonesia (BI) memutuskan untuk mempertahankan suku bunga acuan BI 7- Day Reverse Repo Rate (BI7DRR) tetap di 5,75 persen. Selain itu, bank sentral juga menahan suku bunga deposit facility tetap sebesar 5,0 persen persen dan suku bunga lending di 6,5 persen.

Ekonom Bank Mandiri, Faisal Rachman menilai, keputusan bank sentral menahan suku bunga ini konsisten dengan sikap kebijakan moneter yang pre-emptive dan berwawasan ke depan untuk memastikan berlanjutnya penurunan inflasi.

"BI sendiri meyakini bahwa tingkat BI-7DRRR saat ini cukup memadai untuk menjaga inflasi inti tetap berada pada kisaran sasaran 3,0±1 persen pada semester I 2023, dan mengembalikan inflasi umum ke kisaran sasaran pada semester II 2023," kata dia kepada wartawan, Jumat (17/2/2023).

Stabilisasi nilai tukar Rupiah untuk mengendalikan imported inflation akan diperkuat dengan pengelolaan devisa hasil ekspor (DHE). Melalui pelaksanaan operasi moneter devisa hasil ekspor sesuai mekanisme pasar.

Dia merinci terdapat lima mekanisme utama penempatan DHE dalam bentuk term deposit valas di BI. Pertama, pelaksanaan instrumen operasi moneter devisa dalam bentuk term deposit valas hasil ekspor sebagai instrumen penempatan devisa hasil ekspor oleh eksportir melalui bank dan lembaga lainnya ke BI. Hal ini sesuai dengan mekanisme pasar akan mulai berlaku pada tanggal 1 Maret 2017.

Kedua, term deposit valas ditawarkan untuk tenor satu, tiga dan enam bulan. Ketiga, suku bunga term deposit valuta asing ditawarkan secara kompetitif dengan mempertimbangkan indikasi suku bunga valuta asing untuk counterparty BI di luar negeri dengan tingkat suku bunga yang lebih tinggi untuk penempatan nominal yang lebih besar.

Keempat, pemberian agent fee/spread dari BI kepada bank dan lembaga lain sebagai peserta dilakukan secara atraktif dengan jumlah yang lebih tinggi untuk jangka waktu yang lebih panjang.

Dan terakhir jangka waktu, tiering, dan besaran agent fee sebagaimana dimaksud pada poin-poin sebelumnya akan dievaluasi secara periodik (3 bulan sekali).

Baca juga artikel terkait SUKU BUNGA ACUAN atau tulisan lainnya dari Dwi Aditya Putra

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Dwi Aditya Putra
Penulis: Dwi Aditya Putra
Editor: Intan Umbari Prihatin