Menuju konten utama

BI Selidiki PJP yang Loloskan Merchant QRIS Pelaku Pemalsuan

Dalam proses pendaftaran merchant, ada proses verifikasi yang harus dilakukan PJP sebelum meloloskan pendaftaran merchant QRIS.

BI Selidiki PJP yang Loloskan Merchant QRIS Pelaku Pemalsuan
Warga memindai Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) melalui aplikasi DOKU e-Wallet saat bertransaksi pembayaran parkir di sebuah rumah sakit di Denpasar, Bali, Selasa (21/12/2021). ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/rwa.

tirto.id - Aksi penipuan mengganti barcode QR Indonesian Standard (QRIS) kotak amal masjid terekam video rekaman CCTV di media sosial. Dalam video itu, terlihat aksi seorang pria diduga mengganti barcode QRIS di beberapa masjid Jakarta.

Direktur Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran Bank Indonesia, Fitria Ismi Triswati mengatakan pihaknya akan mendalami peran Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) yang menjadi tujuan pelaku pemalsuan untuk mendaftar sebagai merchant QRIS.

Fitria mengatakan, dalam proses pendaftaran merchant, ada proses verifikasi yang harus dilakukan PJP sebelum meloloskan pendaftaran merchant QRIS. Dia mengatakan, ada aspek know your customer yang seharusnya bisa memitigasi pelaku penyalahgunaan QRIS tersebut.

"Kita perlu dalami peran PJP kenapa bisa ini terjadi," kata Fitria dalam Taklimat Media, di Kantornya, Jakarta, Selasa (11//4/2023).

Dia mengatakan jika nantinya ditemukan ada kelalain dan kekurangan dari merchant atas proses verifikasi dilakukan, maka akan ada sanksi administratif dan teguran dan pencabutan dan sebagainya.

"Ini tentunya sesuai ketentuan. Ini merupakan hasil pengawasan kami apakah ada pelanggaran ketentuan itu atau tidak," ujar Fitria.

Sebelumnya, Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono memastikan bahwa BI sudah melakukan pemblokiran terhadap QRIS tersebut, sehingga tidak dapat digunakan lagi oleh PJP terkait.

Bank Indonesia juga sudah mengkomunikasikan kepada seluruh PJP untuk mewaspadai modus penyalahgunaan QRIS serupa.

Dia menjelaskan dalam melakukan aksinya, pelaku penyalahgunaan QRIS telah melakukan pendaftaran sebagai merchant QRIS dengan nama restorasi masjid. Kendati demikian, setelah ditelusuri BI, merchant tersebut tidak terdaftar sebagai tempat ibadah melainkan merchant regular.

Berdasarkan ketentuan Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI) terkait pedoman komunikasi merchant QRIS, PJP wajib untuk melakukan edukasi kepada merchant, salah satunya mengenai keamanan kode QRIS yang ditampilkan di tempat umum. Dengan demikian, merchant perlu memastikan secara berkala bahwa kode QRIS yang ditampilkan adalah benar miliknya dan bukan QRIS milik orang lain.

“Kami menghimbau kepada masyarakat, merchant dan PJP untuk Bersama-sama meningkatkan keamanan dalam bertransaksi menggunakan QRIS," katanya kepada wartawan di Jakarta, Selasa (11/4/2023).

Baca juga artikel terkait QRIS PALSU atau tulisan lainnya dari Dwi Aditya Putra

tirto.id - Bisnis
Reporter: Dwi Aditya Putra
Penulis: Dwi Aditya Putra
Editor: Reja Hidayat