Menuju konten utama

Polres Jaksel Buru Pelaku Tempel Stiker QRIS Palsu di Masjid

Polisi menduga penempelan stiker QRIS palsu di sejumlah masjid yang ada di Jakarta Selatan dilakukan oleh orang yang sama.

Polres Jaksel Buru Pelaku Tempel Stiker QRIS Palsu di Masjid
Pembeli membayar menggunakan QRIS saat membeli tembakau di Lakonte Bacco, Depok, Jawa Barat, Rabu (4/1/2023). ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/rwa.

tirto.id - Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Irwandhy mengatakan pihaknya tengah menelusuri dugaan penipuan bermodus menempelkan kode batang Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) di kotak amal di sejumlah masjid yang ada di kawasan Jakarta Selatan.

"Untuk saat ini indikasinya lebih dari satu lokasi. Ada di Kebayoran Lama, Pondok Indah, dan Kalibata. Jadi ada beberapa lokasi. Pelaku kami dalami sampai saat ini," ujar dia kepada wartawan di Mapolres Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (11/4/2023).

Irwandhy berujar ada korban yang melaporkan penipuan itu kepada polisi, namun belum diketahui jumlah kerugian. Bahkan polisi menduga ada korban-korban lain tapi belum mengadukan perkara. Merujuk kepada olah tempat kejadian perkara, pelaku merupakan orang yang sama.

"Sementara kami duga masih orang yang sama. Mudah-mudahan dalam waktu dekat bisa kami identifikasi," ucap dia.

Irwandhy mengimbau bagi masyarakat yang ingin beramal menggunakan teknologi itu dapat berkoordinasi dengan pihak pengelola masjid ataupun pihak yang mengelola kode batang tersebut.

Salah satu masjid di Bintaro menjadi target pelaku. Sebuah akun Instagram pun mengunggah kode batang QRIS palsu bertuliskan 'Restorasi Masjid'.

QRIS (dibaca KRIS) adalah penyatuan berbagai macam QR dari berbagai Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP) menggunakan QR Code. QRIS dikembangkan oleh industri sistem pembayaran bersama dengan Bank Indonesia agar proses transaksi dengan QR Code dapat lebih mudah, cepat, dan terjag​a keamanannya.

Semua Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran yang akan menggunakan QR Code Pembayaran wajib menerapkan QRIS. Saat ini, dengan QRIS, seluruh aplikasi pembayaran dari Penyelenggara manapun baik bank dan nonbank yang digunakan masyarakat, dapat digunakan di seluruh toko, pedagang, warung, parkir, tiket wisata, donasi berlogo QRIS, meskipun penyedia QRIS di merchant berbeda dengan penyedia aplikasi yang digunakan masyarakat.

Baca juga artikel terkait QRIS atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Bayu Septianto