tirto.id - Bank Indonesia (BI) akan segera mengeluarkan mata uang digital bank sentral atau Central Bank Digital Currency (CBDC). Namun, sebelum menerbitkan CBDC itu, BI mempertimbangkan tiga hal.
Pertama, bahwa penerbitan mata uang digital merupakan kewenangan BI sebagaimana amanah UUD yang dijabarkan melalui UU No 7 tahun 2011 tentang Mata Uang dan UU No 3 tahun 2004 tentang Bank Indonesia.
"Dalam konteks itu BI akan mengeluarkan CBDC sebagai alat pembayaran yang sah di NKRI," jelas Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo dalam konferensi pers virtual mengenai hasil Rapat Dewan Gubernur BI, Selasa (25/5/2021).
Perry menjelaskan, dalam hal ini BI akan menyiapkan secara end-to-end, baik dari sisi perancangan hingga peredaran, sebagaimana yang dilakukan BI pada uang kertas, kartu kredit, dan kartu debit.
Kedua, pertimbangan mendukung pelaksanaan kebijakan moneter makroprudensial dan sistem pembayaran. "Termasuk kesiapan infrastruktur pasar uang, valas, dan sektor keuangan," kata Perry.
Ketiga, pilihan tekologi yang dipakai yang digunakan negara lain. BI saat ini masih dalam proses perumusan teknologi yang akan digunakan.
Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono sebelumnya menjelaskan CBDC merupakan bentuk digital dari uang yang diterbitkan bank sentral dan menjadi simbol kedaulatan negara. Pendeknya bisa juga disebut sebagai uang digital. Perbedaannya dengan uang elektronik ada pada tanggung jawab. Pada uang elektronik, pihak swasta/industri bertanggung jawab atas instrumen pembayaran yang ia terbitkan pada pemegangnya, sedangkan tanggung jawab pada pemegang uang digital ada pada bank sentral.
Ada beberapa alasan mengapa suatu negara dapat menerbitkan uang digital. Bagi negara maju, uang digital diperlukan guna mendukung keamanan pembayaran dan stabilitas keuangan, hingga memitigasi private digital currency. Bagi negara berkembang, tujuannya memperoleh efisiensi sistem pembayaran domestik dan keuangan inklusif serta memitigasi shadow banking.
Penulis: Nurul Qomariyah Pramisti
Editor: Abdul Aziz