Menuju konten utama

BI Pangkas Proyeksi Pertumbuhan Kredit 2021 Jadi 5-7 Persen

Pada Januari 2021, BI mencatat pertumbuhan kredit masih terkontraksi 1,92 persen yoy.

BI Pangkas Proyeksi Pertumbuhan Kredit 2021 Jadi 5-7 Persen
Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo menyampaikan hasil Rapat Dewan Gubernur Bank Indonesia di Jakarta, Kamis (20/2/2020). ANTARAFOTO/Puspa Perwitasari/ama.

tirto.id - Bank Indonesia (BI) memangkas proyeksi pertumbuhan kredit tahun 2021 menjadi kisaran 5-7 persen. Perkiraan ini lebih rendah dari proyeksi BI yang dibuat akhir 2020.

“Bank Indonesia merevisi proyeksi pertumbuhan kredit/pembiayaan pada tahun 2021 dari semula pada kisaran 7 persen-9 persen menjadi 5 persen-7 persen,” ucap Gubernur BI Perry Warjiyo dalam konferensi pers virtual, Kamis (18/2/2021).

Alasan BI memangkas proyeksi itu berkaitan dengan masih berlanjutnya dampak COVID-19 hingga pertengahan kuartal I (Q1) 2021. Pada Januari 2021, BI juga mendapati pertumbuhan kredit masih terkontraksi 1,92 persen year on year (yoy) atau hanya membaik tipis dari Desember 2020 yang terkontraksi 2,41 persen yoy.

“Perbaikan fungsi intermediasi dari sektor keuangan belum kuat,” ucap Perry.

Meski prediksi ini lebih rendah dari sebelumnya, BI memastikan stabilitas sistem keuangan tetap terjaga. Ia bilang pertumbuhan Dana Pihak Ketiga (DPK) perbankan masih cukup tinggi di kisaran 10,57 persen dan (Capital Adequacy Ratio/CAR) perbankan Desember 2020 tetap tinggi yaitu sebesar 23,81 persen.

Indikator-indikator itu menurutnya menjadi bukti likuiditas perbankan masih cukup longgar. Di sisi lain rasio kredit bermasalah (Non Performing Loan/NPL) masih berada di level yang rendah yakni 3,06 persen (bruto) per Desember 2020.

“Ketahanan sistem keuangan tetap terjaga, meskipun risiko dari berlanjutnya dampak COVID-19 terhadap stabilitas sistem keuangan terus dicermati,” ucap Perry.

Guna mendorong kredit di 2021, BI memberi kelonggaran bagi pembiayaan Kredit Kepemilikan Rumah (KPR) dan kredit kendaraan bermotor baru yang memungkinkan DP bagi keduanya mencapai nol persen. Kelonggaran ini berlaku efektif mulai 1 Maret 2021 sampai 31 Desember 2021.

Kelonggaran ini nantinya terbatas pada bank dengan NPL dan NPF perusahaan pembiayaan di bawah 5 persen. Bila di atas 5 persen, maka keringanan DP tidak dapat mencapai nol persen.

Baca juga artikel terkait PERTUMBUHAN KREDIT PERBANKAN atau tulisan lainnya dari Vincent Fabian Thomas

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Vincent Fabian Thomas
Penulis: Vincent Fabian Thomas
Editor: Gilang Ramadhan