tirto.id - Bank Indonesia meluncurkan program kartu kredit pemerintah domestik (KKP) dan QR code Indonesian Standard (QRIS), Senin (29/8/2022). Dalam acara peluncuran tersebut, Presiden Joko Widodo menuturkan dengan adanya peluncuran tersebut membuktikan Indonesia berupaya mengejar dan memenuhi kebutuhan zaman dalam dunia ekonomi digital.
"Saya mengapresiasi kartu kredit pemerintah domestik dan juga QRIS QR Code Indonesian standar yang diluncurkan oleh Bank Indonesia. Bukti bahwa negara kita Indonesia ini mengikuti kecepatan perubahan teknologi digital di bidang ekonomi. Artinya kita ini tidak ketinggalan amat," kata Jokowi.
Dia menuturkan saat ini seluruh dunia mengalami gagap teknologi akibat perkembangan yang semakin cepat. Sementara itu, Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut B. Pandjaitan menuturkan, peluncuran KKP domestik dan QRIS merupakan tindak lanjut arahan Jokowi untuk belanja produk dalam negeri di Bali pada 25 Maret 2022 lalu dan tindak lanjut Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2022 yaitu penggunaan transaksi non tunai untuk belanja barang dan jasa pemerintah pusat dan daerah.
Sementara itu, Luhut mengapresiasi kinerja Bank Indonesia yang membangun sistem dan mengajak publik bangga dengan kehadiran KKP maupun QRIS serta peran serta Himbara dan OJK. Dia menilai keberadaan KKP dan QRIS membuat Indonesia bisa mempunyai data transaksi sendiri.
"Kita boleh berbangga dengan langkah maju yang kita lakukan Karena dengan demikian data transaksi menjadi milik bangsa kita dan biaya transaksi pun kembali ke negeri kita," ungkapnya.
Luhut mendorong agar seluruh transaksi belanja pemerintah pusat, daerah maupun BUMN lewat KKP domestik. Sementara itu, dia berharap Bank Pembangunan Daerah (BPD) ikut memberikan dukungan pelaksanaan KKP domestik sementara Bank Indonesia memberikan pendampingan penggunaan KKP domestik.
"Bank Indonesia dan OJK perlu juga terus mengembangkan KKB domestik sehingga dapat digunakan saat belanja di merchant online maupun offline di dalam maupun di luar negeri," pungkasnya.
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Intan Umbari Prihatin