Menuju konten utama

BI Dorong Penyelenggara Fintech Daftarkan ke Bank Sentral

Sampai saat ini, sudah ada 15 penyelenggara fintech yang mendaftar.

BI Dorong Penyelenggara Fintech Daftarkan ke Bank Sentral
Ilustrasi fintech lending. FOTO/uangteman.com

tirto.id - Direktur Eksekutif Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran Bank Indonesia (BI), Onny Widjanarko meminta layanan jasa keuangan berbasis digital (financial technology/fintech) mendaftarkan usahanya ke Bank Sentral.

Setelah mendaftar, perusahaan fintech tersebut bakal melalui tahapan uji coba terbatas (regulatory sandbox) sebelum akhirnya mendapat perizinan. Peraturan Anggota Dewan Gubernur BI Nomor 19/14/PADG 2017 telah menentukan bahwa penyelenggara fintech harus memenuhi sejumlah kriteria.

“Kalau mereka lolos regulatory sandbox, perizinan akan lebih mudah. Dalam regulatory sandbox, produk, layanan, teknologi, dan model bisnis yang dilihat,” kata Onny saat jumpa pers di kantornya, Jakarta pada Senin (2/4/2018).

BI sendiri telah menetapkan setidaknya enam kriteria bagi fintech yang masuk dalam tahapan regulatory sandbox. Di antaranya mengandung unsur yang dapat dikategorikan ke dalam sistem pembayaran, ada unsur inovasi, non-eksklusif, bermanfaat, dapat digunakan secara massal, serta telah dilengkapi dengan identifikasi dan mitigasi risiko.

Meski tidak menyebutnya sebagai kewajiban, namun Onny mengingatkan hanya penyelenggara fintech terdaftar yang bisa bekerjasama dengan perbankan maupun Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP). “Kalau tidak kerja sama, maka tidak akan menjadi besar dan lama-lama mati,” ungkap Onny.

Senada dengan Onny, Direktur Perizinan dan Pengawasan Sistem Pembayaran BI, Ida Nuryanti menilai bahwa fintech yang terdaftar bakal memiliki kecenderungan untuk bertahan. “Kalau dia tidak mau datang, dia tidak akan berkembang. Itu sudah pasti,” ucap Ida.

“Karena dia akan mengembangkan (bisnisnya) dengan siapa? Sementara yang berizin tidak boleh kerja sama dengan yang tidak berizin. Mau tidak mau, kalau mereka ingin mengembangkan bisnisnya, pasti akan datang ke kami,” tambah Ida.

Sampai saat ini, setidaknya sudah ada 15 penyelenggara fintech yang mendaftar. Para penyelenggara itu ialah Cashlez Mpos (PT Cashlez Worldwide Indonesia), Pay by QR (PT Dimo Pay Indonesia), Bayarind Payment Gateway (PT Sprint Asia Teknologi), Halo Money (PT Money Guru Indonesia), Saldomu (PT Mitra Pembayaran Elektronik).

Selain itu, ada pula Disitu (PT Gapura Data Kreasi), PajakPay (PT Achilles Financial Systems), Wallez (PT Wallez Finansial Teknologi, Duithape (PT Virtual Online Exchange), Yook Pay (PT Moneta Digital Internasional).

Berikutnya, Mareco-Pay (PT Mareco Prima Mandiri), iPayme (PT Inti Prima Mandiri Utama), PT Trusting Social Indonesia, Netzme (PT Netzme Kreasi Indonesia), dan Toko Pandai (PT Toko Pandai Nusantara).

Namun, ternyata dari 15 penyelenggara yang mendaftar itu baru Toko Pandai yang lolos masuk regulatory sandbox BI. Adapun jangka waktu uji coba adalah enam bulan lamanya, serta dapat diperpanjang sampai enam bulan berikutnya.

Masih dalam kesempatan yang sama, Ida sempat menyinggung tentang strategi mengetes pasar yang dapat dilakukan penyelenggara. Menurut Ida, BI malah mendorong adanya pengetesan sistem pembayaran tersebut ke pasar guna memitigasi risiko.

Testing market sekarang lebih dimonitor, terukur, dengan mitigasi risiko yang lebih oke. Kalau dulu tidak termonitor. Dengan adanya pembatasan pada wilayah dan segmen, kalau tidak berhasil, dimatiinnya pun tidak terlalu merugikan,” jelas Ida.

Baca juga artikel terkait FINTECH atau tulisan lainnya dari Damianus Andreas

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Damianus Andreas
Penulis: Damianus Andreas
Editor: Alexander Haryanto