tirto.id - Selain ditunaikan dengan makanan pokok sebanyak 2.5 kilogram atau 3,5 liter beras, zakat fitrah juga dapat dibayarkan dengan uang senilai makanan pokok tersebut. Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Cimahi, Jawa Barat, menetapkan bahwa besaran zakat fitah uang untuk warga Cimahi adalah senilai Rp30.000 per jiwa.
Setiap orang Islam wajib menunaikan zakat fitrah berdasarkan hadis riwayat Abdullah bin Umar: "Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha kurma atau satu sha gandum atas umat muslim; baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk shalat [Idul Fitri]." (H.R. Bukhari dan Muslim).
Hadis di atas menyebutkan bahwa besaran zakat fitrah yang harus ditunaikan sebanyak satu sha. Di Indonesia, ukuran satu sha setara dengan 2,5 kilogram atau 3,5 liter beras. Sementara itu, jika zakat fitrah ingin dibayarkan dalam bentuk uang, maka nilainya akan mengikuti harga beras di tiap-tiap daerah di Indonesia.
Di Cimahi, harga beras rata-rata per kilogramnya adalah sebesar Rp12.000. Karena itulah, jika zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk uang, maka muzaki (pembayar zakat) harus mengeluarkan sebesar Rp30.000 per jiwa yang setara dengan 2,5 kilogram beras.
Menurut ijtihad para ulama, pembayaran zakat dalam bentuk uang diperbolehkan. Selain itu, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas juga menyarankan agar pembayaran zakat fitrah dilakukan secara digital. Baznas juga menerima pembayaran dalam bentuk transfer.
Tujuan penunaian zakat fitrah dibayarkan secara daring atau digital adalah untuk menghindari pertemuan langsung, kerumunan, ataupun kontak fisik yang berpotensi menyebarkan Covid-19.
"Jadi pembayaran zakat bisa dilakukan melalui electronic channel, sehingga muzaki tidak perlu datang secara fisik," ujar Yaqut pada Senin (3/5/2021).
Saat ini pembayaran zakat fitrah dapat dilakukan secara digital melalui berbagai platform, seperti GO Mobile, Link Aja, OVO, Gopay, Dana, Livin' by Mandiri, Lazis NU, dan Shopee Pay.
Bagi warga Cimahi yang ingin menunaikan zakat dengan transfer uang dapat mengakses situs web Baznas di sini, memasukkan data diri, dan kemudian melakukan pembayaran via transfer rekening.
Kementerian Agama (Kemenag) RI menyarankan, jika tidak dilakukan secara daring, maka pembayaran zakat fitrah dianjurkan melalui lembaga penyalur zakat, seperti Baznas, Unit Pengumpul Zakat (UPZ), Lembaga Amil Zakat, dan sejenisnya.
Bacaan Niat Zakat Fitrah
Berikut adalah niat zakat fitrah yang dibacakan baik untuk dirinya sendiri, keluarga, anak laki-laki, anak perempuan, atau orang yang diwakilkan.
1. Niat zakat fitrah untuk diri sendiri
نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكاَةَ اْلفطر عَنْ نَفْسِيْ فَرْضًالِلهِ تَعَالَى
Bacaan latinnya: "Nawaitu an ukhrija zakaatal fitri 'an nafsii fadhan lillahi ta'aala"
Artinya: “Saya niat mengeluarkan zakat fitrah dari diriku sendiri fardu karena Allah Ta’ala”
2. Niat zakat fitrah yang dibacakan suami untuk istri
ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِﻋَﻦْ ﺯَﻭْﺟَﺘِﻲْ ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
Bacaan latinnya: "Nawaitu an ukhrija zakaatal fitri 'an zaujatii fardhan lillahi ta'aala"
Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk istriku, fardu karena Allah Ta‘âlâ.”
3. Niat zakat fitrah yang dibacakan orang tua untuk anak laki-laki
ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﻭَﻟَﺪِﻱْ ... ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
Bacaan latinnya: "Nawaitu an ukhrija zakaatal fitri 'an waladii [ ... ] fardhan lillahi ta'aala"
Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak laki-lakiku [sebutkan nama], fardu karena Allah Ta‘âlâ.”
4. Niat zakat fitrah yang dibacakan orang tua untuk anak perempuan
ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِﻋَﻦْ ﺑِﻨْﺘِﻲْ ... ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
Bacaan latinnya: "Nawaitu an ukhrija zakaatal fitri 'an bintii [ ... ] fardhan lillahi ta'aala"
Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak perempuanku [sebutkan nama], fardu karena Allah Ta‘âlâ.”
5. Niat zakat fitrah sekaligus untuk diri sendiri dan keluarga
ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَنِّيْ ﻭَﻋَﻦْ ﺟَﻤِﻴْﻊِ ﻣَﺎ ﻳَﻠْﺰَﻣُنِيْ ﻧَﻔَﻘَﺎﺗُﻬُﻢْ ﺷَﺮْﻋًﺎ ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
Bacaan latinnya: "Nawaitu an ukhrija zakaatal fitri 'annii wa 'an jami'i maa tilzamunii nafaqoo tuhum syar'an fardhan lillahi ta'aala"
Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku, fardu karena Allah Ta‘âlâ.”
6. Niat zakat fitrah untuk orang yang diwakilkan
ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ (..…) ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
Bacaan latinnya: "Nawaitu an ukhrija zakaatal fitri 'an [ ... ] fardhan lillahi ta'aala"
Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk … (sebutkan nama spesifik), fardu karena Allah Ta‘âlâ.”
Penulis: Abdul Hadi
Editor: Iswara N Raditya